TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari peran-peran orang yang disebutkan terlibat dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Sehingga butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Sejumlah nama memang disebutkan, tapi butuh proses. Apakah perannya ikut serta saja atau tokohnya?," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Hotel Clarion, Makassar, Rabu 29 Maret 2017.
Baca : Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Menurut dia, setelah menetapkan satu tersangka yaitu Andi Agustinus atau Andi Narogong maka KPK tak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus megaproyek ini. "Tangani proses hukum e-KTP harus tenang. Ini perlu waktu semua, karena uangnya besar tentunya kapitalisasinya besar dan yang terlibat juga besar," tutur Saut.
Saut mengatakan bahwa kasus e-KTP ini mulai dari depan memang sudah terlihat ada niat jelek. Hal itu yang membuat KPK terus mengusut tuntas kasus e-KTP. "KPK kan memang mencari niat jelek," tambahnya.
Simak : Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder
Sementara terkait beberapa orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi ini, kata dia, pihaknya tetap akan melanjutkannya. "Meski orannya sudah kembalikan uang, bukan berarti menghentikan kasusnya ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Andi Narogong, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
DIDIT HARIYADI