Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh PAW Partai Demokrat, Ambar Tjahjono Gugat Roy Suryo

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dikabarkan terlibat percekcokan dengan awak pesawat Garuda mengenai jumlah tas yang dibawanya ke atas kabin pada penerbangan dari Yogyakarta ke Jakarta, 20 Oktober 2013 silam. Namun dari konfirmasi, Menpora mengatakan bukan ia yang melakukannya, melainkan salah satu ajudannya. TEMPO/Jati Mahatmaji
Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dikabarkan terlibat percekcokan dengan awak pesawat Garuda mengenai jumlah tas yang dibawanya ke atas kabin pada penerbangan dari Yogyakarta ke Jakarta, 20 Oktober 2013 silam. Namun dari konfirmasi, Menpora mengatakan bukan ia yang melakukannya, melainkan salah satu ajudannya. TEMPO/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat Ambar Tjahyono  menggugat Roy Suryo Notodiprojo ke Pengadilan Negeri Sleman. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dianggap melawan hukum karena banyak tindakannya  yang melukai Ambar.

"Sidang gugatan akan digelar 30 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Sleman," kata Pengacara Ambar, M. Irsyad Thamrin, Rabu, 29 Maret 2017.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta ini membuat kronologi dasar gugatan itu. Pada 7 November 2016, Ambar Polah, panggilan akrab Ambar,  terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Namun, dalam perjalanannya, ia diusulkan diberhentikan sebagai anggota Dewan oleh Partai Demokrat.

Baca: Roy Suryo: Pemecatan Ruhut Sitompul Tunggu Momen Tepat

Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum  Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat. Ambar melawan pemberhentian itu. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta.

Surat dari KPU ini dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti  yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016.  Selain itu dia juga mengajukan gugatan terhadap Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW Ambar dianggap  tidak transparan dan tidak akuntabel. "Proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan," kata Irsyad.

Simak: Acung Jempol ke Hakim, Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica

Dengan dasar itu, kata Irsyad, Presiden harus mempertimbangkan soal PAW yang dinilai cacat hukum tersebut.  Jika PAW tetap dilaksanakan, menurutnya, Presiden  tidak menghormati proses hukum. "Dukungan dari konstituen kepada klien kami masih tinggi, saat ini dia masih dalam proses penyembuhan karena sakit," kata Irsyad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya pada awal terpilihnya Ambar sebagai anggota Dewan, sudah sering diganggu oleh Roy Suryo yang juga petinggi Partai Demokrat. Roy, misalnya, menuduh Ambar  melakukan kecurangan-kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan umum sehingga dilaporkan ke Mahkamah Partai Demokrat.

Bahkan, kata Irsyad  ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Roy Suryo  dimuat di berbagai media, baik cetak maupun online baik lokal maupun nasional. Ucapan-ucapan tersebut dilakukan secara berulang sehingga terkesan mengarah pembentukan opini publik terhadap pribadi Ambar, baik sebagai anggota DPR  maupun sebagai kader partai politik yang seakan-akan telah melakukan kecurangan dan tidak bekerja dengan baik selaku anggota DPR.

Lihat: Roy Suryo: Kemenpora Kirim Aset Negara Itu ke Rumah Saya

"Perbuatan Roy mengakibatkan kerugian secara imateriil dan materiil, mencoreng nama baik dan berdampak pada kesehatan klien kami. Dia harus menjelaskan hal yang dituduhkan Roy secara terus menerus itu," kata Irsyad.

Roy Suryo yang dihubungi enggan menanggapi gugatan tersebut. Masyarakat, kata dia, bisa menilai dan tahu bagaimana bersikap. "Ha ha ha, saya senyum saja, Mas. Terlalu sayang energi kita bila digunakan menghadapi hal-hal begitu," kata Roy.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

9 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

25 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

Warganet menduga Gibran menggunakan alat bantu dengar saat debat cawapres. TKN Prabowo-Gibran bilang begini.


HUT PDIP ke-51, Merunut Sejarah PDI Perjuangan Sejak 1927

10 Januari 2024

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi HUT ke-45 PDIP di JCC,  Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018.  TEMPO/Subekti.
HUT PDIP ke-51, Merunut Sejarah PDI Perjuangan Sejak 1927

HUT PDIP ke-51 pada 10 Januari 2024. Meskipun lahir pada 1973, tetapi keberadaan partai politik PDI Perjuangan bisa dirunut sejak 1927.


Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

10 Januari 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 4 saksi ahli untuk mulai memproses laporan terhadap Roy Suryo. Bermula dari 3 mic Gibran saat debat.


Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

4 Januari 2024

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama pasangan  Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) serta pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. ANTARA/Galih Pradipta
Bakal Gunakan 1 Mikrofon di Debat Capres Ketiga, Ini Kilas Balik Polemik 3 Mikrofon

Penggunaan tiga mikrofon di debat cawapres pada 22 Desember lalu menuai polemik. KPU memutuskan menggunakan mik tunggal dalam debat capres ketiga.


Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

4 Januari 2024

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

Roy Suryo dilaporkan ke Mabes Polri usai menduga Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat Debat Cawapres. Berikut isi garasi dia:


Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

3 Januari 2024

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Roy Suryo Dilaporkan Soal Hoax Terhadap Gibran Rakabuming, Ini Kata Bareskrim

Bareskrim menyatakan penyidik akan melakukan analisa terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Roy Suryo.


Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

28 Desember 2023

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Somasi Roy Suryo, Komisioner KPU Bilang Konsekuensi Pekerjaan

Akar persoalan Roy Suryo versus Hasyim itu bermula dari komentar Roy di X.


Roy Suryo Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Curang di Debat Cawapres

28 Desember 2023

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Roy Suryo Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Curang di Debat Cawapres

Roy Suryo membenarkan kabar ia akan dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut tudingan Gibran Rakabuming Raka curang saat debat cawapres.