TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat Ambar Tjahyono menggugat Roy Suryo Notodiprojo ke Pengadilan Negeri Sleman. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dianggap melawan hukum karena banyak tindakannya yang melukai Ambar.
"Sidang gugatan akan digelar 30 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Sleman," kata Pengacara Ambar, M. Irsyad Thamrin, Rabu, 29 Maret 2017.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta ini membuat kronologi dasar gugatan itu. Pada 7 November 2016, Ambar Polah, panggilan akrab Ambar, terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dalam perjalanannya, ia diusulkan diberhentikan sebagai anggota Dewan oleh Partai Demokrat.
Baca: Roy Suryo: Pemecatan Ruhut Sitompul Tunggu Momen Tepat
Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat. Ambar melawan pemberhentian itu. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Surat dari KPU ini dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu dia juga mengajukan gugatan terhadap Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW Ambar dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel. "Proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan," kata Irsyad.
Simak: Acung Jempol ke Hakim, Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica
Dengan dasar itu, kata Irsyad, Presiden harus mempertimbangkan soal PAW yang dinilai cacat hukum tersebut. Jika PAW tetap dilaksanakan, menurutnya, Presiden tidak menghormati proses hukum. "Dukungan dari konstituen kepada klien kami masih tinggi, saat ini dia masih dalam proses penyembuhan karena sakit," kata Irsyad.
Menurutnya pada awal terpilihnya Ambar sebagai anggota Dewan, sudah sering diganggu oleh Roy Suryo yang juga petinggi Partai Demokrat. Roy, misalnya, menuduh Ambar melakukan kecurangan-kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan umum sehingga dilaporkan ke Mahkamah Partai Demokrat.
Bahkan, kata Irsyad ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Roy Suryo dimuat di berbagai media, baik cetak maupun online baik lokal maupun nasional. Ucapan-ucapan tersebut dilakukan secara berulang sehingga terkesan mengarah pembentukan opini publik terhadap pribadi Ambar, baik sebagai anggota DPR maupun sebagai kader partai politik yang seakan-akan telah melakukan kecurangan dan tidak bekerja dengan baik selaku anggota DPR.
Lihat: Roy Suryo: Kemenpora Kirim Aset Negara Itu ke Rumah Saya
"Perbuatan Roy mengakibatkan kerugian secara imateriil dan materiil, mencoreng nama baik dan berdampak pada kesehatan klien kami. Dia harus menjelaskan hal yang dituduhkan Roy secara terus menerus itu," kata Irsyad.
Roy Suryo yang dihubungi enggan menanggapi gugatan tersebut. Masyarakat, kata dia, bisa menilai dan tahu bagaimana bersikap. "Ha ha ha, saya senyum saja, Mas. Terlalu sayang energi kita bila digunakan menghadapi hal-hal begitu," kata Roy.
MUH SYAIFULLAH