TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke-16 penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2017. Apa alasan tim kuasa hukum Ahok menghadirkan Hatta?
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, Hatta berpengalaman menangani kasus penistaan agama. "Kami hadirkan ahli yang merupakan mantan hakim tinggi yang juga pernah mengadili kasus penodaan agama," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi
Wayan berharap kehadiran Hatta dapat memberikan titik terang. Alasannya, kasus yang dialami Ahok ini tak lepas dari kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta 2017. "Nanti akan terang benderang. Hal ini karena ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan menjadi gubernur," ucapnya.
Dalam sidang ke-16 ini, tim kuasa hukum Ahok menjadwalkan menghadirkan tujuh saksi. "Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan) dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca juga: Sidang Ahok, 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan Belum Masuk di BAP
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP adalah ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli, serta ahli bahasa sekaligus guru besar linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara itu, lima saksi ahli yang belum masuk di BAP antara lain ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq; ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Masdar Farid Mas'udi; serta ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-Quran di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Ada juga ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana di Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan.
Simak pula: Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang Sampai Pukul 12 Malam
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok dikenai dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
ANTARA | FRISKI RIANA