Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bangun Bungalo di Lombok, Kapten Kapal Prancis Ditangkap

image-gnews
Ilustrasi visa. wsj.com
Ilustrasi visa. wsj.com
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Kapten kapal Prancis, Jean Francois Yuan Malrieu, ditangkap Kantor Imigrasi Mataram. Ia diduga melakukan kegiatan ilegal membangun bungalo di Lombok. Francois hanya berbekal visa kunjungan wisata.

"Dia menyalahgunakan izin keimigrasiannya," kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.

Pria yang lahir di Aljazair pada 13 Agustus 1963 itu ditangkap di lokasi pembangunan sembilan kamar bungalo di Shaya Lombok Bungalow, Kelurahan Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat sore, 24 Maret 2017. Sejak Senin lalu, ia ditahan di ruang Karantina Kanim Mataram. Dia menyangkal melakukan investasi, tapi ia mengaku bekerja sampai pembangunan bungalo selesai, yang diperkirakan akhir tahun ini.

Baca: Imigrasi Periksa 64 Warga Taiwan yang Jadi Pegawai Pajak Gadungan

Rahmat menjelaskan, dari paspornya, Malrieu mondar-mandir Prancis-Lombok, Indonesia, sejak 17 November 2015 hingga 3 Februari 2017. ''Dia hanya menggunakan visa bebas kunjungan wisata,'' ujarnya. Menurut dia, banyak orang asing berada di Lombok bekerja sebagai instruktur selam dan hotel.

Saat ini, Kantor Imigrasi Mataram sedang melakukan proses deportasi dan penangkalan selama enam bulan atau bisa diperpanjang. Untuk bisa masuk lagi bergantung pada pemberian visa di Kedutaan Besar Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Warga Nepal Didenda Rp 20 Juta karena Langgar Aturan Imigrasi

Sebelumnya, Kantor Imigrasi memproses warga negara Prancis lain, Jean Marc Reynier, 40 tahun, untuk dideportasi pada 19 Maret 2017. Reynier melakukan kegiatannya tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Tapi ia tidak ditahan karena memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas).

Reynier yang semula masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 2012, kemudian mendapatkan kitas untuk bekerja di PT Kalya Development di bidang properti. Ia diketahui memiliki usaha Naga Indo Investment yang bergerak di bidang pendanaan.

SUPRIYANTHO KHAFID


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


Dari Menara Pandang di Sintung Park, Terlihat Keindahan Gunung Rinjani dan Kota Mataram

21 Mei 2023

Sintung Park, seluas 2,5 hektar di Kabupaten Lombok Tengah. Dokumentasi Foto Kelompok Sadar Wisata Bina Masyarakat Mandiri.. Foto: Istimewa.
Dari Menara Pandang di Sintung Park, Terlihat Keindahan Gunung Rinjani dan Kota Mataram

Di Sintung Park, selain ada kolam renang yang airnya berasal dari sumur bor hingga kedalaman 35 meter, terdapat pemandangan alam sawah terasering.


Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Ditemukan

27 Maret 2023

Kapal tanker MT Kristin terbakar di perairan Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Ahad, 26 Maret 2023. Kapal tanker yang mengangkut BBM tersebut terbakar di tengah laut tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan sekitar pukul 15.00 Wita dan mengakibatkan tiga anak buah kapal meninggal dan sisanya  berhasil dievakuasi. ANTARA/Ahmad Subaidi
Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Ditemukan

Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang terbakar di perairan Pantai Ampenan, Kota Mataram ditemukan. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara.


Bentuk Simpati Bencana, Kota Mataram Tak Akan Gelar Perayaan Tahun Baru

13 Desember 2022

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Pius E
Bentuk Simpati Bencana, Kota Mataram Tak Akan Gelar Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Kota Mataram biasanya menggelar perayaan tahun baru di Lapangan Sangkareang secara meriah.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa


Kantor Pos Mataram Terapkan 3 Metode Penyaluran BSU

7 November 2022

Kantor Pos Mataram Terapkan 3 Metode Penyaluran BSU

Penerima BSU yang belum mengambil hingga akhir penyaluran akan mendapat pemberitahuan khusus melalui perusahaan tempatnya bekerja.


Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Pekerja berada di bawah tanah di sebuah tambang di pinggiran Johannesburg, Afrika Selatan. REUTERS
Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.


Kota Mataram Diguncang Gempa Magnitudo 3,7, Warga Panik Keluar Rumah

13 Oktober 2022

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Kota Mataram Diguncang Gempa Magnitudo 3,7, Warga Panik Keluar Rumah

Warga di kota Mataram panik keluar dari rumahnya saat digoyang gempa berkekuatan magnitudo 3,7 pada pukul 11.51 WIT.