TEMPO.CO, Mataram - Kapten kapal Prancis, Jean Francois Yuan Malrieu, ditangkap Kantor Imigrasi Mataram. Ia diduga melakukan kegiatan ilegal membangun bungalo di Lombok. Francois hanya berbekal visa kunjungan wisata.
"Dia menyalahgunakan izin keimigrasiannya," kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Pria yang lahir di Aljazair pada 13 Agustus 1963 itu ditangkap di lokasi pembangunan sembilan kamar bungalo di Shaya Lombok Bungalow, Kelurahan Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat sore, 24 Maret 2017. Sejak Senin lalu, ia ditahan di ruang Karantina Kanim Mataram. Dia menyangkal melakukan investasi, tapi ia mengaku bekerja sampai pembangunan bungalo selesai, yang diperkirakan akhir tahun ini.
Baca: Imigrasi Periksa 64 Warga Taiwan yang Jadi Pegawai Pajak Gadungan
Rahmat menjelaskan, dari paspornya, Malrieu mondar-mandir Prancis-Lombok, Indonesia, sejak 17 November 2015 hingga 3 Februari 2017. ''Dia hanya menggunakan visa bebas kunjungan wisata,'' ujarnya. Menurut dia, banyak orang asing berada di Lombok bekerja sebagai instruktur selam dan hotel.
Saat ini, Kantor Imigrasi Mataram sedang melakukan proses deportasi dan penangkalan selama enam bulan atau bisa diperpanjang. Untuk bisa masuk lagi bergantung pada pemberian visa di Kedutaan Besar Indonesia.
Baca juga: Warga Nepal Didenda Rp 20 Juta karena Langgar Aturan Imigrasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi memproses warga negara Prancis lain, Jean Marc Reynier, 40 tahun, untuk dideportasi pada 19 Maret 2017. Reynier melakukan kegiatannya tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas yang dimilikinya. Tapi ia tidak ditahan karena memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas).
Reynier yang semula masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 2012, kemudian mendapatkan kitas untuk bekerja di PT Kalya Development di bidang properti. Ia diketahui memiliki usaha Naga Indo Investment yang bergerak di bidang pendanaan.
SUPRIYANTHO KHAFID