Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?  

image-gnews
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, berminat mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia membantu membongkar kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Samsul Huda.

Pengacara Andi, Samsul Huda, mengatakan ada kemungkinan kliennya mengajukan status justice collaborator ke KPK. Saat ini, ia mengatakan masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan itu. “Kami akan lihat perkembangannya dulu,” katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2017.

Baca: Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong

KPK menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis, 23 Maret. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, KPK membeberkan peran sentral Andi sebagai pelaku yang aktif melobi, membagi-bagikan, dan turut menikmati aliran duit proyek e-KTP. Ia diduga menyuap para anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ia juga disebut membagi-bagikan duit proyek kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Orang-orang yang disebut menerima aliran duit itu ramai-ramai membantah.

Menurut Samsul, Andi cukup kooperatif dalam proses penyidikan selama menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia membantah Andi telah mendapat ancaman, berniat melarikan diri, atau menghancurkan barang bukti. “Nanti bisa dilihat perkembangan kasusnya di pengadilan,” ujar dia. Karena itu, dia mengatakan langkah KPK yang menangkap sekaligus menahan Andi terasa janggal.

Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jeratan hukum untuk Andi tidak ringan. “Ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia. Namun Andi masih memiliki kesempatan mengikuti jejak Irman dan Sugiharto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap kooperatif dan membantu proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan untuk memperingan hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, mengatakan kliennya memang sudah berkomitmen untuk buka-bukaan tentang kasus e-KTP supaya bisa mendapat keringanan hukuman. “KPK menunggu konsistensi Irman dan Sugiharto dalam persidangan,” kata Susilo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terlalu mempersoalkan apakah para pelaku dan saksi kunci bersedia menjadi justice collaborator atau tidak. Menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki bukti cukup tentang peran setiap nama yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca: Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder

Ia juga tidak khawatir terhadap sikap bekas Bendahara Komisi Pemerintahan DPR, Miryam S. Haryani, yang mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. “Kami punya cara mengatasinya,” kata Saut.

Dalam persidangan pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam mencabut BAP dengan alasan ia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan. Pengadilan lantas mengagendakan persidangan pemeriksaan para penyidik KPK ihwal tudingan Miryam itu pada Senin, 27 Maret. Namun persidangan itu terpaksa ditunda karena Miryam tiba-tiba jatuh sakit.

FRANCISCO ROSARIANS

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

37 menit lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

Moeldoko mencurigai ada motif politik di balik pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi ke lembaga anti-rasuah.


KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

51 menit lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan.


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK. Ia tiba di Gedung ACLC KPK untuk menjalani pemeriksaan kode etik perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.


KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

9 jam lalu

Sejumlah petugas membentangkan spanduk berukuran raksasa bertuliskan Kampanye Hajar Serangan Fajar, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Kampanye Hajar Serangan Fajar ini sebagai bentuk seruan pendidikan pencegahan antikorupsi kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang berlangsung secara jujur, bersih dan adil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

Salah satu yang paling penting dalam melawan tindakan korupsi adalah kejujuran. Itu menjadi salah satu integritas melawan tindakan korupsi KPK.


KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

19 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK hari ini memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi. Belum melakukan penahanan, meski Eddy berstatus tersangka.


Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

20 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.


Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

20 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.


Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

21 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berswafoto bersama relawan seusai kampanye di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

Berita terkini: Anies Baswedan menjanjikan akan mempermudah Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Gibran menjanjikan dana abadi pesantren.


Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.


Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

22 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

Eddy Hiariej terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK menuju mobil berwarna hitam.