TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan cepat ihwal uji materi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam diskusi tentang “Deparpolisasi DPD atau Bubarkan DPD”, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017, Refly mengatakan, bila putusan tak kunjung ada hingga 3 April, anggota DPD mesti menunda proses pemilihan.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Ketua DPD: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
”Jangan dilakukan dulu. Tunda saja,” kata Refly di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017. Menanggapi masa jabatan pimpinan DPD yang kini tengah diperdebatkan, Refly menilai seharusnya masa jabatan pimpinan selama 5 tahun, bukan 2,5 tahun.
DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti. Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun ada pihak yang keberatan terhadap keputusan itu, dan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Jangan lewatkan: Hari Raya Nyepi, Satuan Tugas Kuta Tahan 2 Warga Nekat Naik Motor
MK sudah mengeluarkan putusan dan menilai urusan tata tertib merupakan wewenang legislasi DPD. Sedangkan MA hingga kini belum mengeluarkan putusan.
Dosen hukum dan tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, bila belum bisa memutuskan, MA bisa mengeluarkan putusan sela. Kehadiran putusan sela penting agar tidak lahir masalah baru di tubuh DPD. “Kalau ternyata putusannya beda, bisa ribut lagi DPD,” ucapnya.
ADITYA BUDIMAN