Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD Seharusnya Bisa Menjadi Penyeimbang DPR, Tapi...

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Senator asal Bengkulu Mohamad Saleh terpilih sebagai pimpinan DPD wilayah Barat dalam sidang paripurna luar biasa DPD. Ia menggantikan posisi Irman Gusman yang dicopot karena menjadi tersangka dugaan suap. Jakarta, 11 Oktober 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Senator asal Bengkulu Mohamad Saleh terpilih sebagai pimpinan DPD wilayah Barat dalam sidang paripurna luar biasa DPD. Ia menggantikan posisi Irman Gusman yang dicopot karena menjadi tersangka dugaan suap. Jakarta, 11 Oktober 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan kehadiran Dewan Perwakilan Daerah seharusnya menjadi penyeimbang bagi Dewan Perwakilan Daerah. Aksi sejumlah anggota DPD yang menjadi anggota partai politik dianggap membuat kedudukan lembaga DPD jadi tidak jelas.

"Kalau DPD dimasuki partai politik apa bedanya dengan DPD. Ini harus dijawab DPD," kata Feri dalam diskusi bertema "Deparpolisasi DPD Atau Bubarkan DPD", di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2017.

Feri menjelaskan tujuan kehadiran DPD ialah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak tertampung oleh DPR RI. Tugas sebagai penyeimbang bisa dilakukan dengan memberi masukan atau kritik tentang kinerja anggota DPR RI. "DPD harus jadi penyeimbang agar DPR tidak terlalu politis dalam pembahasan anggaran atau pembahasan rancangan undang-undang," ucapnya.

Baca : MK Tolak Uji Materil Masa Jabatan Pimpinan DPD, Ini Alasannya

Belum lama ini sejumlah anggota DPD rangkap jabatan dengan masuk ke partai politik. Terakhir, sebanyak 27 anggota DPD masuk menjadi anggota Partai Hati Nurani Rakyat.

Di kesempatan yang sama, pengamat hukum dan tata negara Refly Harun mengatakan anggota DPD tidak bisa menjadi anggota partai politik. Pasalnya, setiap anggota mempunyai mandat yang berbeda. Ia khawatir, fenomena rangkap posisi ini akan membuat DPD dikuasai oleh partai politik tertentu. "DPD ini bukan duplikasi DPR," kata Refly.

Simak pula : Hari Raya Nyepi, Satgas Kuta Tangkap 2 Warga Nekad Naik Sepeda Motor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Demokrasi (Kode) Insiatif Veri Junaidi menambahkan tindakan sejumlah anggota DPD yang menjadi anggota partai politik membuat hakikat kedaerahan jadi luntur. Ia berharap anggota DPD lainnya sadar dengan tindakan sejumlah rekannya itu. "Jangan membiarkan dan malah jadi tontonan publik," ucap Veri.

Di tengah berbagai persoalan yang melanda DPD, salah satunya mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjerat kasus dugaan korupsi, seharusnya membuat para anggota senator sadar. Publik, kata Veri, malah berharap agar wewenang DPD diperkuat agar bisa sejajar dengan DPR atau pemerintah. "Ini peringatan buat DPD," kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

1 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

1 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

7 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

14 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

19 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

19 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

25 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

27 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

28 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.