TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penulis lepas Al Jazeera, Jack Hewson, masuk dalam daftar cekal keimigrasian Indonesia. Hewson yang selama ini tinggal di Jakarta, mengetahui ihwal pencekalannya saat ia hendak pergi ke Filipina.
"Saya telah di blacklisted dari Indonesia dengan alasan yang tidak jelas," kata Hewson melalui akun twitternya, Selasa, 28 Maret 2017.
Aktivis Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan, sebelum berangkat ke Filipina Senin malam 27 Maret 2017, Hewson mengabarkan ihwal pencekalannya. Menurut Andreas, petugas imigrasi Terminal II Cengkareng membawa Hewson 30 menit dan bertanya apa yang telah dilakukan sehingga membuat pemerintah marah.
Baca : Jurnalis Dianiaya Anggota Satpol PP, Gubernur Sumatera Utara Diminta Usut
"Saya bilang tidak tahu dan satu-satunya hal yang terpikir adalah mengirim surat ke kantor staf Presiden (Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan juru bicara Presiden Johan Budi) meminta klarifikasi kebijakan untuk rencana perjalanan saya ke Papua," kata Hewson kepada Andreas, Selasa 28 Maret 2017.
Sebelumnya Hewson berkonsultasi dengan Andreas mengenai rencananya meliput Freeport di Timika, Papua. "Saya sarankan dia untuk ikuti apa yang sudah berulang kali Presiden Jokowi katakan: Pergi saja!" ujar Andreas.
Sayangnya, setelah pergi dari Indonesia semalam, Hewson tidak diperkenankan kembali ke Indonesia. Andreas memastikan Human Right Watch akan memprotes pelecehan terhadap jurnalis asing di Indonesia.
Simak : Setelah 5 Bulan Ditahan di Batam, Dua Jurnalis Inggris Bebas
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencekalan terhadap Hewson adalah berdasarkan permintaan TNI. Permintaan ini telah dilayangkan TNI ke kantor imigrasi sejak 9 Februari 2017. Pencekalan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Menurut Agung, Hewson diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan penjelasan oleh petugas imigrasi sebelum keberangkatannya, bahwa jika nanti beliau kembali ke Indonesia maka kedatangannya akan ditolak," ujar Agung.
Agung membantah bahwa pencekalan ini adalah tindakan deportasi. Sebab, keberangkatan Hewson meninggalkan Indonesia adalah atas kesadarannya sendiri. "Tindakannya menjadi tanggung jawabnya sendiri," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI