TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta pemerintah menambah sumber daya hakim. Ketua Umum Ikahi Suhadi mengatakan saat ini terjadi kekurangan hakim karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan. "Sedangkan yang pensiun terus ada," ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Menurut Suhadi, kekurangan hakim khususnya terjadi di pengadilan tingkat pertama dan banding. Ia mengungkapkan kepada Jokowi, selain tidak adanya rekrutmen, tambahan hakim diperlukan karena adanya pemekaran daerah.
Baca Juga:
Baca juga:
Jokowi Minta Proyek Prioritas Yang Lambat Diperhatikan
Suhadi berujar, ada 86 daerah baru yang mesti mendirikan pengadilan. Saat ini, di wilayah yang baru mengalami pemekaran belum terdapat pengadilan. "Karena kekurangan hakim," tuturnya.
Dari hitung-hitungan Suhadi, setidaknya diperlukan 512 hakim untuk menutupi kekurangan itu. Ia menuturkan, dalam satu pengadilan, diperlukan lima hakim yang terdiri atas ketua, wakil, dan anggota. Namun dalam lampiran Mahkamah Agung, total hakim yang diperlukan ialah 4.000 orang. "Yang mendesak sekitar 1.800 hakim," katanya.
Sebelumnya, sepuluh hakim yang tergabung dalam Ikahi menemui Presiden Jokowi. Tak hanya meminta penambahan hakim, para hakim juga menolak rencana pemotongan usia kerja bagi hakim yang diatur dalam rancangan undang-undang jabatan hakim. "Sudah dibawa ke munas, November 2016. Semua hakim di seluruh Indonesia menolak RUU yang mengatur hal itu," ucap Suhadi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan permintaan Ikahi akan segera terpenuhi. Presiden menyetujui akan adanya penambahan hakim. "Sudah meminta ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tinggal ditindaklanjuti," ujar Yasonna. Sebagai tahap pertama, pengangkatan hakim akan menyerap 500 orang.
ADITYA BUDIMAN
Simak:
Sidang Suap Pajak, KPK Dalami Peran Ipar Jokowi