TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial JMN, 40 tahun, karena menyebarkan foto dan video porno pasangan gay-nya, SLN, di Facebook. Warga Peneleh, Surabaya, itu diduga menyebarkan foto dan video porno karena urusan asmara. Tersangka ditangkap pada Ahad, 26 Maret 2017 setelah korban melapor.
"Selain di Facebook, tersangka juga menyebarkan foto dan video pasangannya melalui aplikasi Line," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mengera di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Chica Jessica Ungkap Hubungannya dengan Cowok Gay
Menurut dia, tersangka menyebarkan foto dan video menggunakan akun Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017. "Foto dan video itu disebar kepada keluarga dan teman korban. Tujuannya, agar mereka mengetahui bahwa korban seorang gay," kata Barung.
Pada foto dan video itu, korban hanya memakai celana dalam dan terdapat gambar dua orang laki-laki sedang melakukan hubungan seks. "Agar tidak mudah terdeteksi, tersangka sering mengubah nama akun Facebook-nya," katanya.
Simak: Acara Nonton Film Dokumenter Pria Feminin Dibatalkan
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana menuturkan tersangka dan korban sudah saling kenal dan telah menjalin asmara sejak setahun lalu. "Di tengah perjalanan ada masalah di antara keduanya. Sehingga tersangka sakit hati," ujarnya.
Namun JMN membantah menyebar foto dan video pasangannya dengan alasan sakit hati. Dia juga menuturkan bahwa foto dan video itu tidak disebarkan ke publik luas, tetapi hanya ke teman yang dikenal dan keluarga korban. "Hanya disebar ke teman dan keluarga," kata dia saat ditanya wartawan.
Lihat: Oposisi Australia Tolak Referendum Pernikahan Sejenis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
NUR HADI