TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik yang menangani kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menelusuri soal dana deposito atas nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura).
Seorang anggota Komura sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah menggeledah rumah tersangka berinisial HR itu. Begitu juga dengan kantor Komura di Kota Samarinda. "Penyidik menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan nilai deposito yang bervariasi antara Rp 5-20 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya melalui keterangan tertulis. Menurut dia, apabila ditotal, deposito itu berjumlah Rp 326 miliar.
Baca juga:
Duit Rp 6,13 Miliar Pungli Pelabuhan, Jokowi: Itu yang Ketahuan
Pungli Pelabuhan, Barang Mewah Ini Disita dari Sekretaris Komura
Agung mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang didepositokan atas nama Komura itu. "Apabila berasal dari hasil tindak pidana, tentu akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia menyatakan penyidik juga menemukan banyak transaksi keuangan yang dilakukan tersangka dengan pihak lain, baik tunai maupun transfer. "Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang menerima aliran dana dari tersangka," ucapnya.
REZKI ALVIONITASARI
Simak:
Pemindahan Napi ke Nusakambangan, Terkait Rencana Hukuman Mati?