TEMPO.CO, Cirebon – Sebanyak 28 orang aparatur sipil negara Pemerintah Kota Cirebon tidak masuk kantor, Senin, 27 Maret 2017. Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cirebon Anwar Sanusi mengatakan dari jumlah tersebut 16 absen tanpa keterangan jelas.
Sedangkan sisanya tidak masuk dengan alasan sudah mengajukan izin, cuti besar, dan sedang dalam perjalanan dinas. Anwar mengancam menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang membolos. “Tim kami bergerak dan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah instansi,” kata Anwar.
Baca: ASN Harus Berikan Pelayanan Publik Setara Global
Inspeksi, kata Anwar, difokuskan ke instansi yang melakukan pelayanan dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Di antaranya kantor kelurahan, kecamtan serta ke sekolah.
Anwar mengaku sudah menitipkan surat kepada masing-masing pimpinan di instansi tersebut. Surat itu berisi pemanggilan terhadap pegawai yang hari ini tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas. “Rabu, 29 Maret 2017 besok mereka harus menghadap ke BKD (badan kepegawaian daerah) untuk dilakukan pembinaan,” kata Anwar.
Simak: Purwakarta Wajibkan Pelajar dan ASN Pakai Sarung Saban Jumat
Sekalipun hari kejepit, kata Anwar, namun karena tidak ada aturan maupun ketentuan untuk cuti bersama, maka setiap PNS harus masuk kantor tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi.
Bentuk sanksinya, menurut Anwar, diserahkan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat pegawai membolos itu bekerja. Kepala SKPD, ujar Anwar, berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
IVANSYAH