TEMPO.CO, Surabaya - Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus mobil listrik di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 27 Maret 2017. Kali ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu hanya diperiksa sejam.
Dahlan datang sekitar pukul 11.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono. Sejam kemudian, Dahlan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca: Dahlan Iskan Tolak Jawab Penyidik di Kasus Mobil Listrik,Ada Apa?
Agus menuturkan pemeriksaan hari ini adalah lanjutan pemeriksaan pekan lalu. "Pada prinsipnya, Pak Dahlan tetap pada keterangan pekan lalu," ujarnya, Senin, 27 Maret 2017.
Selain itu, ucap Agus, kliennya mengkonfirmasi kepada penyidik terkait dengan ketidakhadiran saksi meringankan dan saksi ahli pada pemeriksaan sebelumnya, padahal sudah dijanjikan bakal hadir. Menurut Agus, saksi meringankan dan saksi ahli belum bisa dihadirkan karena mereka berada di Jakarta.
"Hari ini belum bisa dihadirkan karena saksi-saksi itu berada di Jakarta dan membutuhkan waktu untuk mengkomunikasikan," tutur Agus tanpa menyebutkan identitas para saksi tersebut. Kliennya berjanji selanjutnya akan memberi tahu penyidik bila para saksi tersebut mengkonfirmasi bisa dihadirkan.
Baca: Kasus Mobil Listrik, Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Pada pemeriksaan pekan lalu, Dahlan tak bersedia melanjutkan pemeriksaan selama penyidik belum bisa menunjukkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan adanya kerugian negara dalam kasus mobil listrik. Ia juga berkukuh menolak perkara itu disebut pengadaan barang dan jasa, melainkan sponsorship.
Pemeriksaan Dahlan hari ini merupakan yang kedua kalinya dengan status sebagai tersangka. Sebelumnya, ia mangkir dengan alasan sakit. Penyidik melanjutkan kasus ini setelah gugatan praperadilan Dahlan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Maret 2017.
Hakim menilai alat bukti dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dua alat bukti yang dipakai kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.
NUR HADI