TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini membatalkan sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). “Persidangan kami tangguhkan. Untuk persidangan, dilakukan pada Kamis,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Senin, 27 Maret 2017.
Hari ini, Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Sidang diagendakan menghadirkan saksi Miryam S. Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menjadwalkan sidang hari ini untuk mengkonfrontasi dua pihak tersebut dan meminta konfirmasi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari para penyidik KPK saat pemeriksaan saksi perkara e-KTP pada Desember 2016.
Baca: Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam
Namun sidang ditunda menjadi Kamis, 30 Maret 2017. Penundaan sidang disebabkan Miryam sakit dengan keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak tertanggal 26 Maret 2017. Sehingga saksi Miryam perlu beristirahat selama dua hari.
Pembatalan itu menjadikan esensi sidang kali ini hilang. “Kami pahami konteks untuk saksi dengan verbal atau lisan menjadi hilang,” kata Jhon.
Sekitar pukul 10.15, ruangan sidang tampak penuh. Para pengunjung sudah hadir untuk mendengarkan keterangan saksi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari penyidik. Bahkan tiga penyidik KPK juga hadir untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan Susanto.
Baca: E-KTP, KPK Ancam Penekan Miryam dengan Pasal Halangi Penyidikan
Para penyidik tersebut tampak memasuki ruangan sidang pukul 10.30. Mereka mengenakan jaket hitam dengan name tag KPK. Belum sempat duduk, ketiganya keluar dari ruang sidang setelah hakim memutuskan sidang ditunda.
Sebelum itu, terdakwa Irman dan Sugiharto hadir pukul 10.20. Mereka hadir mengenakan kemeja batik. Namun mereka sempat duduk di kursi pesakitan saat majelis hakim membuka sidang. Lantaran saksi Miryam tak hadir, keduanya pun keluar tanpa mau berkomentar setelah hakim menunda sidang.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Penyidik KPK, Novel Baswedan, hanya irit bicara. Namun ia memastikan akan hadir dalam sidang, Kamis pekan ini. Rencananya, Kamis, persidangan kembali menghadirkan saksi mantan anggota Komisi II DPR tersebut dengan tiga penyidik KPK. Namun jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan saksi lain apabila Miryam masih belum bisa hadir.
Agenda konfrontasi saksi dengan penyidik KPK bermula saat Miryam mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Saat itu, Miryam mengakui pernah dimintai tolong untuk membagi-bagikan duit e-KTP. Miryam pun menyebutkan satu persatu nama anggota DPR yang ikut menerima duit beserta nominalnya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun dalam persidangan pekan lalu, ia menyangkal dan mencabut keterangan tersebut.
DANANG FIRMANTO
Baca:
Sidang E-KTP, Ini Bantahan KPK Atas Tudingan Miryam S. Haryani
E-KTP, Novel Baswedan Bantah Mengancam Miryam Haryani