TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat kembali menempatkan perwakilan partai politik di tubuh penyelenggara pemilihan umum. "Jika benar, ini melanggar konstitusi. Masak, pemain ikut menjadi wasit," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, Minggu 26 Maret 2017.
Fadli pun mensinyalir terhambatnya proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari rencana tersebut. Hingga kini, kata dia, Komisi Pemerintahan DPR belum menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu, meski Presiden Joko Widodo telah menyerahkan hasil seleksi pada 23 Februari 2017 lalu.
"Surat itu wajib diproses oleh DPR dengan batas waktu 30 hari kerja," ujarnya. Artinya, Dewan hanya punya waktu hingga 7 April 2017 mendatang.
Berita Lainnya: Ridho Roma Terjerat Narkoba, Begini Reaksi Sang Ayah
Masa tugas komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang. Presiden telah menyampaikan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu yang lolos seleksi. Namun, pekan lalu, sejumlah anggota DPR justru mewacanakan opsi adanya perwakilan partai di tubuh penyelenggara pemilu, yang sebelumnya dilarang.
Peneliti bidang korupsi politik dari Indonesia Corruption Watch, Almas Ghaliya Sjafrina, mendesak DPR segera melanjutkan proses seleksi. Dia pun mengungkapkan kekhawatirannya akan upaya Dewan memasukkan perwakilan partai politik ke KPU dan Bawaslu. “Partai politik adalah peserta pemilu,” katanya, "Harus dipisahkan dari penyelenggara yang independen."
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Lukman Edy, membenarkan adanya rencana mengembalikan unsur partai di tubuh KPU dan Bawaslu. Opsi ini muncul setelah Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu menggelar studi banding ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.
Berita Lainnya: Luhut Minta PKB Pintar-Pintar Bermain di Pilkada Jakarta
"Di sana, penyelenggara pemilu terdiri dari unsur pemerintah, partai politik, dan kehakiman," kata Lukman, yang juga Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Minggu 26 Maret 2017. Dia menilai adanya perwakilan partai di tubuh KPU dan Bawaslu bisa meminimalkan potensi kecurangan dalam pemilu.
Menurut Lukman, saat ini ada opsi melanjutkan seleksi dengan target memilih tiga komisioner. Adapun sisanya akan dipilih setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan. Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Taufiqulhadi, mengatakan salah satu hasil kesepakatan pansus adalah menambah jumlah komisioner KPU menjadi 11 orang dari sebelumnya 7 orang dan Bawaslu menjadi 9 orang dari sebelumnya 5 orang.
Berita Lainnya: Survei Pilkada Jawa Timur, Gus Ipul, Khofifah dan Risma Populer
Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Arteria Dahlan, mengatakan Dewan juga mempertimbangkan opsi meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu sampai pembahasan RUU Pemilu tuntas. “Saya lebih memilih meneruskan (seleksi). Masalah memilih calon atau tidak, itu urusan nanti,” ujarnya. Menurut dia, Komisi Pemerintahan akan menentukan nasib proses seleksi dalam rapat pada hari ini.
HUSSEIN ABRI