Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

image-gnews
Matahari bersinar melalui pohon-pohon di kawasan hutan lindung Bialowieza, di dekat desa Bialowieza, Polandia 30 Mei 2016. Hutan purba terakhir di daratan Eropa ini memiliki luas 580 mil persegi. REUTERS
Matahari bersinar melalui pohon-pohon di kawasan hutan lindung Bialowieza, di dekat desa Bialowieza, Polandia 30 Mei 2016. Hutan purba terakhir di daratan Eropa ini memiliki luas 580 mil persegi. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Cilacap - Gara-gara menebang 43 pohon, seorang petani, Sudjana, 73 tahun ditangkap oleh Kepolisian Resor Cilacap. Ia dilaporkan secara pidana oleh Perum Perhutani karena menebang pohon di wilayah hutan yang diklaim sebagai milik Perhutani. “Ini bentuk kriminalisasi yang kerap diterima warga yang tinggal di sekitar hutan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Hamzal Wahyudin kepada Tempo, Minggu 26 Maret 2017.

Hamzal mengatakan LBH Yogyakarta bersama  LBH Wahana Cilacap, LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya telah membentuk tim advokasi untuk membantu Sudjana menghadapi kasus ini. Pembentukan tim, kata Hamzal juga respons atas langkah petani di Cilacap yang membentuk Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria.

Hamzal menilai, kasus yang menimpa Sudjana bisa menimpa siapa pun yang hidup di sekitar hutan. Artinya kasus tersebut tidak bisa dilihat dari hanya persoalan perseorangan saja, melainkan kasus komunal bagi setiap warga yang hidup di sekitar kawasan hutan. “Saat ini yang sedang kami upayakan akan melakukan penangguhan penangkapan. Sekaligus akan melakukan gugatan ke Perhutani setelah melakukan penelitian lapangan,” ujarnya.

Direktur SeTAM, Petrus Sugeng mengatakan kasus Sudjana bermula karena sengketa kepemilikan lahan dengan Perhutani setelah adanya penukaran lahan sejak 1979 lalu. Penebangan dilakukan sebagai buntut kekecewaan Sudjana atas keterlibatan Perhutani melakukan penyadapan kayu. “Yang dipersoalkan perhutani adalah klaim yang kebablasan karena mereka saling memberikan informasi yang tidak jelas,” katanya.

Sugeng menambahkan, Sudjana bersikukuh apa yang ia lakukan di atas lahannya seluas 4,1 hektar dianggapnya sebagai aktivitas legal. Sugeng berpatokan dari 3 Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jambu sebagai bukti kepemilikan yang merupakan warisan dari orangtuanya, Arnita Senggal.

Selain itu, hal lain yang menguatkan, kata Sugeng, berdasarkan keterangan yang direpoleh dari Kantor Biro Perencanaan Perhutani Salatiga yang menjelaskan tanah tukar guling tidak dilakukan di Desa Jambu, Wanareja. Melainkan dilakukan di Desa Panulisan, Kecamatan Dayeuhluhur. “Kalau ditukargulingkan sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudjana dilaporkan secara pidana oleh Perhutani dengan tuduhan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Atas dasar itu,

Perum Perhutani melalui Wakil Administrator Sub Kelompok Pemangku Hutan Cilacap, Heri Nur Afandi mengatakan proses tukar guling lahan dengan No. No.3785/I/VI/Banyumas Barat/Oktober /1979 dilakukan oleh warga Desa Panulisan, Dayeuhluhur bernama Tawireja yang mewakili sebanyak 127 warga yang memiliki lahan di Desa Jambu seluas 11,2 hektar dengan rincian persil 141, 143, 144, dan 171. Hasilnya warga mendapatkan tanah Perhutani seluas 5,6 hektar di Desa Cikiangkir. “Aturan Perhutani saat itu penukaran tanah 1:2. Artinya tanah yang kita terima 11,2 hektar dan yang kita lepas 5,6 hektar,” ujarnya.

Kesepakatan penukaran lahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.50/KPTS/II/1985 yang berisi penetapan kawasan hutan di lahan Desa Jambu, Wanareja. “Pak Sudjana atau orangtuanya saat itu tidak tercantum pada proses penukaran lahan itu,” katanya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.


Banjir Kabupaten Cilacap Rendam 15 Kecamatan

11 Oktober 2022

Ilustrasi banjir. TEMPO/Ifa Nahdi
Banjir Kabupaten Cilacap Rendam 15 Kecamatan

Layanan evakuasi dan logistik diprioritaskan untuk kelompok rentan meliputi anak-anak, wanita, lanjut usia yang terdampak banjir Cilacap.


Melirik Pesona Alam Cilacap

5 Oktober 2022

PLTU Cilacap dilihat dari Pantai Teluk Penyu Cilacap. TEMPO/Aris Andrianto
Melirik Pesona Alam Cilacap

Tak hanya bisa bisa bermain seperti pantai lainnya, di Pantai Teluk Penyu, Cilacap pengunjung dapat memancing dan menyegarkan tubuh.


Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

5 Oktober 2022

Sejumlah peserta kirab mengiringi jolen berisi kepala sapi untuk dilarung pada prosesi Sedekah Laut 2012 di Teluk Penyu Cilacap, Jateng, (7/12). ANTARA/Idhad Zakaria
Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

Cilacap punya beberapa destinasi wisata yang bisa jadi pilihan saat liburan. Apa saja?


Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

28 Mei 2022

Seminar Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa. Istimewa
Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam

Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani atau SP2P resah dengan kelangsungan hujan Jawa.


Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

2 April 2022

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja Di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek
Mendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek

Ada lebih dari 1 juta pekerja di lingkungan perhutanan yang belum mengikuti program.


RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

3 Maret 2021

RDF Jeruk Legi Kabupaten Cilacap mampu mengolah sampah hingga 140 ton dalam sehari. Kredit: Twitter/Ditjen Cipta Karya
RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

Pakar teknologi lingkungan ITB Enri Damanhuri menyebut RDF cocok untuk pengelolaan sampah di Indonesia.


Jaga Ketahanan Pangan, Menteri Pertanian Dorong Percepatan Tanam

13 Juni 2020

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti pertemuan G20 Extraordinary Agriculture Ministers Virtual Meeting pada Rabu, 21 April 2020.
Jaga Ketahanan Pangan, Menteri Pertanian Dorong Percepatan Tanam

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong percepatan tanam khususnya tanaman padi untuk menjaga ketahanan pangan.


Gempa di Cilacap, Terasa di Kebumen sampai Yogya

14 Oktober 2019

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa di Cilacap, Terasa di Kebumen sampai Yogya

Gempa yang terjadi di pesisir selatan Jawa Tengah dan dirasakan warga di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kebumen, Senin, 14 Oktober 2019.


Buaya Muncul di Segara Anakan Cilacap, BKSDA: Masih Dimonitor

29 Mei 2019

Seekor buaya muara terlihat di Terobosan/Tikungan Buaya, perairan Segara Anakan, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. (Foto: Dok. Camat Kampung Laut/Antara)
Buaya Muncul di Segara Anakan Cilacap, BKSDA: Masih Dimonitor

BKSDA masih memonitor keberadaan buaya muara (Crocodylus porosus) di perairan Segara Anakan, Kabupaten Cilacap.