TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong tampak sepi. Di rumah yang berada di kompleks Central Park, Beverly Hills, Blok C10 Kota Wisata, Cibubur, itu hanya terlihat seorang tukang kebun. Tanpa mau menyebutkan namanya, lelaki berusia sekitar 30 tahun itu mengatakan tidak ada anggota keluarga Andi yang tinggal.
"Sudah lama ditinggal. Biasanya hanya Pak Andi saja (yang datang)," kata pria itu, Ahad, 26 Maret 2017. Rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong terdiri atas dua lantai. Di sisi kanan rumah terhampar halaman yang asri.
Baca:
Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong
E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka Selain Andi...
Tak ada kendaraan roda empat yang diparkir di halaman tanpa pagar itu. Ini kontras dengan rumah sekitar yang rata-rata memarkir satu unit mobil di depan rumah. Meski tak dihuni anggota keluarga, rumah Andi terlihat cukup terawat.
Seorang petugas keamanan kompleks, Sujari, mengatakan sejak penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, rumah Andi tak berpenghuni. "Hanya (dijaga) tukang kebun saja," ucapnya.
Sujari tak mengenal betul sosok Andi. Sama seperti penghuni lainnya, Andi kerap menyapa bila berpapasan dengan petugas keamanan.
Baca juga:
Kisah Setya Novanto dari Sopir hingga Jadi Ketua DPR
Tersangka Dunia Maya yang Tidak Dipidana Dijadikan Agen Polisi
Kamis lalu, 23 Maret 2017, penyidik KPK kembali menggeledah rumah Andi Narogong. KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Banyak nama besar tersangkut perkara ini. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, pejabat partai, hingga Menteri Dalam Negeri menerima uang suap untuk memuluskan proyek ini. Dua terdakwa yang sedang disidangkan adalah dua bekas pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Andi disangka melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADITYA BUDIMAN | MAYA AYU PUSPITASARI