TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau meringkus empat penduduk Jakarta, tersangka pengedar narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Sekijang, Kecamatan Sekijang, Pelalawan. Polisi menyita 8.000 butir ekstasi serta satu kilogram sabu yang harganya miliaran rupiah.
"Para tersangka ditangkap saat melintas sekitar pukul 01.30, Jumat dinihari kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 25 Maret 2017. Mereka adalah Andy Yosua, 27 tahun, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan; Ramadhani (23), mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan; Elsa Septiani (23), warga Tangerang Selatan; dan Fitri Qamariah (24), penduduk Kebayoran, Jakarta Selatan.
Baca:
Narkoba Senilai Rp 21 Miliar Ditemukan Dalam Penjara di Kuwait
Gadis di Bawah Umur Edarkan Narkoba Senilai Rp 36 Juta
Guntur mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan telah terjadi transaksi narkoba di Hotel Menara Resti, Pekanbaru. Begitu mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki pada Kamis malam, 23 Maret 2017, sekitar pukul 21.00.
Polisi yang sudah mengendus pergerakan para pelaku kemudian memantau dengan membuntuti arah mobil Avanza yang dikendarai pelaku menuju Jakarta. "Petugas mengejar para tersangka," ujarnya.
Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Komnas PA: Polisi Jangan Cuma Bicara Itu Hoax
Inilah Jenis Mobil untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden
Polisi menangkap mereka saat melintas di Jalan Linas Timur, Desa Sekijang, Pelalawan. Laju kendaraan dihentikan personel Kepolisian Sektor Bandar Sekijang. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba. "Kami menahan empat tersangka untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
RIYAN NOFITRA