TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung upaya pemerintah mengatur transportasi online. Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kepolisian bertugas memberi pelayanan dan pengayoman soal keamanan kepada masyarakat. Tahun ini, kata dia, Polri menetapkan sebagai tahun keselamatan bagi para pengguna lalu lintas.
"Kami melihat transportasi online ini memiliki potensi bergesekan dengan yang konvensional," kata dia dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat Radio Sindotrijaya Network di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2017.
Baca: Aplikasi Taksi Online Bisa Diblokir dengan Catatan...
Martin mengatakan kehadiran revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu bisa mengatur transportasi online. Menurut dia, pengaturan itu berisi hak dan kewajiban.
Misalnya, hak semua warga adalah hidup yang layak dan mendapat pekerjaan. Namun kewajiban mereka, misalnya, adalah harus memiliki keterampilan dalam mengemudi, merawat kendaraan, administrasi, dan ada aturan cc kendaraan.
Martin mengatakan belakangan ini ada beberapa peristiwa bentrokan antara pihak transportasi online dan transportasi konvensional. Salah satu contoh di Bogor, menurut Martin, pemerintah daerah juga turun tangan untuk meredakan gejolak itu.
"Kami apresiasi ada kemauan pemerintah daerah yang mengatur dan tidak membiarkan gesekan terjadi," ujar Martinus. Dia pun meminta aparatur, Dewan Perwakilan Rakyat, dan kepolisian turun mensosialisasikan. "Kami melihat bahwa potensi-potensi ini harus dideteksi awal," ujarnya lagi.
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula: Soal Ide Mobil Kepresidenan, Apa Kabar Nasib Esemka Kini?