TEMPO.CO, Martapura - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq mengaku kesulitan menetapkan hutan adat atau tanah ulayat. Kebijakan pemerintah itu terbentur kebiasaan masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Hanif, syarat utama penetapan hutan adat adalah tanah harus milik komunal masyarakat adat, bukan kepemilikan pribadi walaupun sudah bermukim turun-temurun. ”Di Kalimantan Selatan tidak ada tanah komunal,” kata Hanif seusai peringatan Hari Bakti Rimbawan di Taman Hutan Rakyat Sultan Adam, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Sabtu, 25 Maret 2017.
Baca:
Empat Kementerian Selesaikan Masalah Hutan Adat
Menteri Siti Siapkan Strategi Penyelesaian Hutan
Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi. Jadi ketika tanah itu sudah digunakan si A, orang akan mengingat tanah itu selamanya milik si A. “Saat orang lain mau menggarap (tanah), enggak bisa.”
Sebab itu, ia berusaha membuat aturan dengan konsep kepemilikan hutan dalam bentuk lain. Di antaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan kemitraan, dan hutan tanaman rakyat yang bermuara terhadap kesejahteraan masyarakat adat. “Regulasi ini mendekati hutan adat. Kalau memang hutan adat enggak ada, jangan diada-adakan.”
Baca Juga:
Hanif mengklaim strategi ini solusi jitu di tengah upaya masyarakat adat Dayak Meratus yang menuntut pengakuan hutan adat. Sebab, kata dia, masyarakat adat tidak bisa memaksakan kehendak yang kontradiktif atas fakta di lapangan. Ia khawatir jika memaksakan konsep masyarakat adat dipaksakan ada akan muncul raja-raja kecil.
Baca juga:
Masuk 4 Besar Survei Indo Barometer, Dedi Mulyadi Bersyukur
Rieke Diah Usulkan Proyek Kereta Cepat Dihentikan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan masyarakat adat di Kalimantan Selatan mesti sukses mengelola konsep kehutanan sosial. Menurut Siti, hutan sosial merupakan keinginan Presiden Joko Widodo agar masyarakat adat bisa mengakses hutan sebagai ladang berbisnis dengan pola manajemen selevel korporasi.
“Presiden minta kami tidak lagi dinilai memihak korporat, tapi harus betul-betul untuk rakyat, dikasih ke rakyat,” kata Siti Nurbaya. Ia meminta para rimbawan dan kelompok kerja hutan sosial mempercepat implementasi itu demi mendongkrak kesejahteraan warga adat. Ia menuturkan penetapan hutan adat memang baru sekitar 13 ribu hektare, dan 56 ribu hektare lainnya sedang proses verifikasi.
DIANANTA P. SUMEDI