TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti dakwaan di Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus megaproyek e-KTP. Pasalnya beberapa nama disebutkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP 2011-2012.
"Apakah ada lain, kita lihat saja perkembangannya," ucap Laode saat hadir di Dialog Publik Kontroversi Revisi UU KPK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat 24 Maret 2017.
Baca : Kasus E-KTP, Begini KPK Tangkap Andi Narogong Beserta US$ 210 Ribu.
Ia menjelaskan dalam dakwaan yang selama ini memang disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat menikmati uang negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Menurut Laode, Andi Narogong ditetapkan tersangka dugaan korupsi e-KTP bersama dengan dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Yang jelas kita sudah tetapkan satu tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Laode.
KPK memang menyatakan tak ingin berspekulasi dalam menetapkan tersangka baru dalam proyek kasus e-KTP tersebut. Sehingga, lanjut dia, dalam menetapkan tersangka dilakukan secara bertahap.
Hal itu dilakukan lantaran KPK memiliki petugas atau penyidik terbatas. Olehnya itu ia mengaku tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Apalagi jika semua yang disebutkan namanya dalam dakwaan diproses maka membutuhkan waktu yang panjang atau lama.
Simak juga : Kasus E-KTP, KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Narogong di Cibubur
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus e-KTP Kamis kemarin. Sebelumnya, juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto.
Sementara, dalam dakwaan beberapa nama yang disebutkan dan diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
DIDIT HARIYADI