TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 63 kasus dalam kurun waktu lima bulan terakhir atau November 2016-Maret 2017. Dari kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 125 orang, terbanyak berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari 63 kasus OTT sebanyak Rp 2,6 miliar. "Paling besar OTT Alokasi Dana Desa (ADD) di Sampang dengan nominal Rp 1,5 miliar," kata dia di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
Kategori OTT terbanyak terkait dengan retribusi dengan jumlah 26 kasus. Selanjutnya pengurusan surat tanah dan perizinan masing-masing 13 kasus. Kemudian, prona (Proyek Agraria Nasional) 10 kasus, dan ADD satu kasus. Adapun tersangkanya terdiri dari 87 PNS, 29 swasta, dan sembilan pegawai honorer.
Modus yang mereka lakukan, kata Kapolda, yakni pemerasan, pemotongan anggaran ADD tidak resmi, serta meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik seperti program nasional pengurusan sertifikat tanah.
Simak: KPK: Laporan Pungli Paling Banyak Terkait Pelayanan Publik
OTT terbaru, kata dia, terkait pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dengan tersangka seorang PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 25 juta. Tersangka ditangkap di Hotel JW Marriott, Surabaya, pada Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut Machfud, dari 63 kasus tersebut, 60 kasus masih dalam proses penyidikan dan tiga kasus sisanya telah diserahkan ke kejaksaan. "Harapannya dengan dieksposnya kasus OTT ini bisa menjadi pembelajaran bagi lainnya agar tidak ada yang coba-coba melakukan tindakan yang sama."
Lihat: Saat Car Free Day, Satgas Saber Pungli Kampanye Anti-Pungli
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
NUR HADI