TEMPO.CO, Jakarta - Dua kapal besar bersandar bersama satu kapal penguruk pasir di antara dua pulau hasil reklamasi, Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017. Tak ada pergerakan kapal dan hanya ada petugas keamanan pulau yang bertugas saat itu.
"Lagi berhenti, lagi ditinggal dulu," kata seorang petugas ketika kapal rombongan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merapat.
Aktivitas di pulau buatan terhenti setahun terakhir sejak pemerintah memberlakukan moratorium proyek reklamasi. Pulau C dan Pulau D tidak tampak aktivitas pengurukan tanah. Antara kedua pulau tersebut terdapat jembatan penghubung berwarna merah sepanjang 100 meter.
Baca: DPR Tinjau Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Rekomendasinya
Menurut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang, jembatan tersebut baru memenuhi syarat. "Awalnya, dua pulau ini menempel, sekarang jaraknya sudah 100 meter," kata Awang.
Kondisi Pulau C dan Pulau D tampak berbeda. Berdasarkan pemantauan Tempo, siang itu, Pulau D masih berupa gundukan pasir yang diratakan di beberapa sisi. Beberapa sisi yang dijadikan jalan kendaraan tampak berlumpur dan tergenang. Akibatnya, beberapa sudut juga gunungan pasir berisiko ambles.
Baca: Soal Reklamasi, Walhi Minta Jokowi Tertibkan Gubernur Ugal-ugalan
Berbeda dengan Pulau C yang sebagian lahan telah berisi bangunan. Tampak petugas keamanan berjaga di pintu masuk pulau dari arah hutan lindung mangrove dan wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang terhubung dengan sebuah jembatan.
Di beberapa bangunan, tampak alat berat tidak beroperasi dan tergeletak diparkir. Di beberapa bangunan, pekerja tampak bekerja merapikan beberapa sisi bangunan. Menurut Direktur Utama Agung Sedayu Grup Nono Sampono, pekerjaan tersebut untuk menjaga kondisi bangunan yang telah terbangun di atas Pulau C.
Meskipun berlaku moratorium aktivitas reklamasi, Nono menilai pekerjaan tersebut berada di luar aktivitas reklamasi. "Ada kaca-kaca yang harus dilekatkan," kata Nono. Pulau C, kata Nono, adalah satu pulau yang sudah menempuh tahap 100 persen direklamasi.
Baca: PTUN Minta Izin Reklamasi Dicabut, Walhi Ingin Jokowi Taat Hukum
Selama moratorium, kata Nono, perusahaannya sudah melakukan perbaikan yang disyaratkan pemerintah terkait jarak pulau C dan D yang belum selesai dilaksanakan saat inspeksi mendadak pada 2016. Kedua, pihaknya telah menanam pohon di area reklamasi. "Tetapi kami berhenti karena ada sanksi itu," ujar dia.
Rencananya, rombongan DPR dan Kementerian juga bakal ins peksike Pulau G. Namun, rencana itu batal lantaran terjadi pendangkalan akibat sedimentasi yang meluber ke sekitar pulau. Akibatnya, kapal KKP pun tak dapat menepi dan bersandar.
Menurut Awang, terjadi kesalahan desain dari pulau G. "Ini tidak jelas, bentuknya, tanah ditumpuk lalu muncul sedimentasi, meluber sehingga terjadi pendangkalan," kata Awang. Kondisi ini, kata dia, berbahaya untuk kapal nelayan yang melewati sekitar pulau. "Ikan juga mana mau lewat sini," kata dia.
ARKHELAUS W.