TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal 2017, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat tidak berkegiatan lagi. Kantornya juga sudah kosong. Hampir seluruh aset yang ada di dalam kantor sudah disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Berkas-berkas kami sudah dikarungin semua. Perabot, televisi, mobil dinas, sudah dikembalikan kepada Pemprov sejak Januari lalu,” kata Ketua Bidang Perizinan KPID Sumatera Barat, Ardian, kemarin.
Selama ini operasional KPID didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Masalahnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah kini membuat pemerintah provinsi tidak lagi menganggarkan dana kepada KPID. Walhasil, KPID di berbagai daerah kini kesulitan pendanaan. KPID Sumatera Barat merupakan salah satu yang terparah.
Baca: KPID Terancam Lumpuh, Anggaran Makin Seret
Pada Januari lalu, seleksi komisioner KPID Sumatera Barat terpaksa dibatalkan. “Pemerintah provinsi mengatakan sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai kami dan menyerahkannya ke KPI Pusat,” kata Ardian.
Sambil menunggu lobi dan instruksi yang akan dilakukan KPI Pusat, Ardian pun tetap membantu memberikan referensi kepada beberapa lembaga penyiaran daerah yang hendak mengurus izin penyiaran.
Lembaga penyiaran daerah yang hendak meminta izin siaran memang diharuskan berkonsultasi dengan KPID. Selanjutnya, KPID akan memgevaluasi konten yang disiarkan. “Saat ini, karena tidak bisa memverifikasi atau mengevaluasi, kami akan memberikan konsultasi secara informal saja,” kata Ardian.
KPID Jambi bernasib lebih baik. Tidak seperti di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi tidak melepas seluruh beban pembiayaan KPID daerahnya. Pemerintah setempat melebur KPID dengan Dinas Komisi dan Informasi. Memang KPID bisa diselamatkan. Tapi para komisionernya mesti rela turun golongan. “Dengan koordinasi ini, kami yang awalnya eselon II menjadi eselon IV,” kata Ketua KPID Jambi Beri Hermawati. Anggaran juga rela dipangkas dari Rp 2,6 miliar pada 2016 menjadi Rp 1,8 miliar pada tahun ini.
Baca: E-KTP, Nyanyian Para Saksi Seret Nama Politikus dan Pejabat
Toh, muncul lagi persoalan baru. Posisi KPID yang berada di bawah koordinasi Dinas Kominfo membuat para komisioner kurang independen dalam bekerja. Karena itu, Beri berharap Kementerian Dalam Negeri dan KPI Pusat segera menyelesaikan persoalan yang melilit KPID di berbagai provinsi itu.
“Kami harap, pada Rapat Kerja Nasional 31 Maret di Bengkulu nanti sudah ada keputusannya agar nasib kami tidak terkatung-katung seperti ini,” katanya.
MITRA TARIGAN