TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 23 Maret 2017.
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Andi Narogong Tersangka E-KTP, Teguh Juwarno Akan Melaporkannya?
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka. Adapun Andi tersebut menolak memberikan komentar atas penetapan dia sebagai tersangka, saat ditanya wartawan di gedung KPK. Lembaga antirasuah menahan Andi di rutan C1 cabang Guntur.
Berikut adalah sejumlah alasan KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus E-KTP:
1. KPK mencurigai dua peran Andi dalam proyek e-KTP. Andi diduga bertemu dengan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan penganggaran.
2. Untuk memuluskannya, Andi diduga membagikan fulus ke Badan Anggaran, Komisi Pemerintahan DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
3. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi memberikan duit sesuai dengan permintaan Irman.
Baca: Sidang E-KTP, KPK Telisik Sumber Dana yang Dimiliki Andi Narogong
4. Andi juga pernah melakukan rapat bersama kedua terdakwa, bekas Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan penganggaran proyek e-KTP.
5. Andi juga ditulis dalam dakwaan membuat kesepakatan dengan Setya, bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin untuk rencana penggunaan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek, dan sisanya sebesar Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan ke beberapa pejabat Kemdagri, anggota DPR, dan pengusaha.
6. Andi juga diduga berperan merancang pemenang proyek ini. “Ini juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” kata Alexander.
MAYA AYU