TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kampar menangkap seorang gadis berusia 16 tahun, YS, lantaran kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp 36 juta di rumahnya, di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Kiri. Polisi mengamankan sabu serta sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku.
"Pelaku anak perempuan atau gadis di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Resor Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca juga:
Gadis Muda Jual Sabu Disuruh Ayah Si Bandar Narkoba
Edy menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Penggeledahan turut disaksikan masyarakat sekitar. Polisi menemukan tiga paket besar sabu seberat 26 gram atau senilai Rp 36 juta serta sejumlah barang transaksi jual-beli berupa timbangan digital, sendok sabu, dan satu bal plastik bening dalam sebuah tas di bawah jendela kamar.
"Pelaku sempat berusaha membuang barang itu sebelumnya karena mengetahui kedatangan polisi," ujarnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kata Edy, narkotika jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang inisial R di Pekanbaru. Pelaku menjemput langsung barang haram itu menggunakan sepeda motor dan diedarkan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
Atas perbuatannya, gadis muda itu terancam dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
RIYAN NOFITRA