TEMPO.CO, Yogyakarta - Lalu lintas kedatangan dan kepergian warga negara asing di Yogyakarta tergolong tinggi. Setiap hari, rata-rata orang asing datang melalui Bandar Udara Adisutjipto sebanyak 290 orang. Sedangkan yang berangkat melalui bandara itu dan tempat pemeriksaan Imigrasi sebanyak 293 orang.
"Kami memperketat keberadaan orang asing di Yogyakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Didik Heru, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca juga:
Imigrasi Yogyakarta Batalkan Syarat Paspor Rp 25 Juta
Menurut dia, ada beberapa macam orang asing di Yogyakarta, yaitu wisatawan, pelajar atau mahasiswa, pekerja, dan pengusaha. Pengetatan pengawasan itu dilakukan supaya tidak ada pelanggaran keimigrasian. Misalnya terkait dengan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan paspor.
Didik menyatakan, misalnya ada orang asing atau warga negara asing dengan izin pariwisata tapi bekerja dan mendapatkan upah, dia akan dikenai sanksi dan diproses hukum. "Kalau izinnya bukan untuk kerja tapi bekerja dan menerima upah misalnya Rp 100 ribu saja, sudah melanggar," katanya.
Baca pula:
MEA Berlaku, Yogyakarta Perketat Pengawasan Pekerja Asing
Dari data keimigrasian, pada Januari dan Februari 2017, ada 437 orang asing yang mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Sedangkan 9 orang asing mendapatkan kartu izin tinggal tetap (Kitap). Sebanyak 212 orang asing mengajukan perubahan dan empat orang yang ditindak karena pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), mengawasi semua orang asing yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, ada imigran dari Timur Tengah yang perlu pengawasan ketat sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan.
Menurut Wawan Anjaryono, Kepala Subseksi Penentuan Status Kewarganegaraan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, warga negara asing yang datang ke Yogyakarta selama dua bulan, Januari-Februari 2017, sebanyak 17.101 orang melalui Bandara Adisutjipto. Sedangkan yang meninggalkan Yogyakarta 17.277 orang asing.
Kantor Imigrasi juga mempunyai program APOA, yaitu aplikasi pelaporan orang asing. Yang wajib melaporkan adalah hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, dan semacamnya, yang bersifat komersial dan ada orang asingnya.
"Laporan melalui http://apoa.imigrasi.go.id. Apabila pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak melaporkan data orang asing dan sudah diminta oleh Imigrasi tapi tidak memberikan, bisa kena sanksi. Sesuai dengan Pasal 117 ayat 2, hukumannya pidana kurungan 3 bulan penjara atau pidana denda Rp 25 juta," ujar Didik.
MUH SYAIFULLAH
Simak:
Ratusan Turis Menikmati Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa
Imigrasi Yogyakarta Batalkan Syarat Paspor Rp 25 Juta