TEMPO.CO, Jakarta – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda Heri Susanto alias Abun ditangkap polisi di salah satu rumah sakit di Jakarta. Abun tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
”Iya, informasi dari penyidik Bareskrim tadi malam (Abun) diamankan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana kepada Tempo, saat dihubungi dari Samarinda, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Pungli Pelabuhan Samarinda, Ketua Komura Siap-siap Diperiksa
Dari informasi yang diterima Polda Kaltim, Abun ditangkap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, di Jakarta. Saat ini, Abun telah dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta.
”Ya (Abun) sekarang diperiksa di Mabes Polri,” kata Ade Yaya.
Mengenai perkembangan informasi lainnya dari kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Ade Yaya menegaskan pihaknya terus menunggu dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang kini menangani kasus tersebut. Namun Polda Kaltim akan terus siap membantu jika ada tindakan yang harus dilakukan di wilayah kerjanya.
”Jadi, salah satunya, mungkin nanti, ketika ada saksi yang dipanggil, bisa penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa,” kata Ade Yaya.
Simak juga: Siswi SMA di Karawang Diculik dan Dianiaya, Polisi Buru Pelaku
Sebelumnya, Abun ditetapkan sebagai tersangka pungli pelabuhan peti kemas karena ia yang menjabat Ketua PDIB Samarinda disinyalir ikut serta menikmati hasil pungli setiap kendaraan yang masuk ke pelabuhan peti kemas yang harus membayar sebesar Rp 20 ribu per kendaraan.
Dari kasus tersebut, polisi juga telah menahan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Samarinda berinisial NA bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA