TEMPO.CO, Palembang--Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian divonis 6 tahun penjara serta dicabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Arifin, Kamis, 23 Maret 2017.
Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Pemberian itu menurut hakim mempunyai niat menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan Yan Anton sebagai bupati.
Baca: Kasus Suap, Bupati Banyuasin Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara keterkaitan Yan Anton dengan lima terdakwa lainnya bermula ketika ia memerintahkan Rustami selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Banyuasin untuk mencarikan uang Rp 1 miliar buat pelunasan ongkos naik haji dan keperluan lainnya.
Rustami menyampaikan permintaan bosnya tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Selanjutnya Umar memerintahkan stafnya, Sutaryo, untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku rekanan proyek.
Atas permintaan tersebut, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel lalu menyerahkan ke Sutaryo. Sutaryo menyerahkan ke Kirman, Direktur CV Adi Sai, atas perintah Rustami. "Uang kemudian dibayarkan pada biro perjalanan haji dan ditukarkan ke dolar," ujar Arifin.
Simak: Anak Buah Bupati Banyuasin Dituntut 5 Tahun Penjara
Roy Riady, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yan juga didenda Rp 300 juta. "Kami apresiasi putusan ini karena masih ada waktu 7 hari," kata Roy.
Yan Anton menyatakan menerimah putusan hakim serta bersedia menjalani hukuman penjara dan hukuman pencabutan hak politik. Yan Anton juga mengapresiasi kinerja jaksa, pengacara dan hakim selama 2 bulan berjalannya kasus ini. "Mulai saat ini saya menjalani masa tahanan sebagaimana tadi diputuskan," kata Yan usai persidangan.
Lihat: Korupsi Banyuasin, Penyidik Polda Sumsel Dapat 1,5 Persen
Sebelumnya Zulfikar Muharrami telah lebih dulu dihukum 18 bulan. Adapun anak buah bupati mendapatkan hukuman yang sama, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kepala Subbagian Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sutaryo, dan pihak swasta Kirman.
PARLIZA HENDRAWAN