TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi mulai bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Indikasi keterlibatan sejumlah tokoh politik dan pejabat tinggi mulai terlihat.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi--pelaksana proyek percobaan KTP elektronik 2009
“Andi bilang, untuk mengegolkan saya harus lobi DPR, tapi Bapak yang keluarkan uangnya. Pak Irman juga membicarakan fee 8-10 persen untuk pimpinan proyek, Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kementerian, dan pimpinan DPR. Saya enggak mau.” 16 Maret 2017 Sidang kedua
Winata mengungkapkan isi pertemuannya dengan Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus di Hotel Crowne Plaza pada April 2010.
Baca: Sidang E-KTP, Teguh Juwarno Ngaku Tak Pernah Hadiri Rapat
2. Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni
"Saya bilang ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada. Saya ingin kembalikan.” 16 Maret 2017 Sidang kedua
Diah mengaku pernah bermaksud mengembalikan uang proyek e-KTP yang ia terima ke Irman. Namun ia batal mengembalikan karena Irman menolak.
3. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
"Bukan dikasih, saya pinjam." 16 Maret 2017 Sidang kedua
Membantah bahwa uang Rp 1,5 miliar dari adiknya, Afdal Noverman, adalah pemberian Andi Agustinus.
“Target perekaman proyek ini 172 juta. Kalau tidak tercapai, maka uangnya harus dikembalikan ke negara. Sampai tenggat masa proyek sekitar Oktober 2013, yang terekam baru 145 juta. Saya tidak tahu sisa uangnya ke mana, apakah sudah dikembalikan.” 16 Maret 2017 Sidang kedua
4.Chaeruman Harahap, mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR
“Saya kenal Andi Agustinus karena dia sering lalu lalang di DPR. Dia pernah ke ruangan saya bicara macam-macam, soal kaos kampanye. Dia sering mengurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto, tapi sejauh mana saya enggak tahu.” 16 Maret 2017 Sidang kedua
Baca: Sidang E-KTP, Mantan Pimpinan Komisi II DPR Membantah Terima Uang
5. Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, terdakwa
“Pesan Setya Novanto kepada saya, melalui Diah Anggraeni, yang menyampaikan benar Profesor Zudan, jam 10 malam, Juli 2014, dengan embel-embel pesan ini sangat mendesak. Isi pesannya, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan Pak Irman enggak kenal sama Setya Novanto.” 16 Maret 2017 Sidang kedua
Adapun Setya Novanto membantah terlibat korupsi e-KTP, termasuk ketika menanggapi kesaksian Diah Anggraini, Kamis 16 Maret 2017. Ketua Umum Golkar ini menyerahkan semua persoalan kepada pengadilan. “Kan nanti di pengadilan, semua di pengadilan,” kata Setya, yang pada Kamis 16 Maret 2017, juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait dengan kasus ini.
INDRI MAULIDAR | MAYA AYU