TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadakan pemeriksaan saksi mahkota dan penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencurian terdakwa Asep Sunanda, Rabu, 22 Maret 2017.
Dalam persidangan tersebut, Agus Setiawan selaku Hakim Ketua Majelis memastikan Standar Operating Procedure (SOP) yang dilakukan para penyidik saat penyidikan sesuai standar yang ditetapkan. Agus menanyakan kedua penyidik apakah dalam proses penyidikan dilakukan tindak penekanan terhadap saksi Muhamad Enis atau Enis dan Adit. "Tidak ada penekanan psikis atau fisik," jawab Teguh Widodo selaku penyidik saksi Enis.
Enis dan Adit merupakan saksi kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Asep Sunandar. Mereka diperiksa pada 13 Agustus 2016 silam. Saat itu Adit diperiksa oleh Eka Wahyu. Walaupun keduanya mengakui tidak ada penekanan psikis atau fisik oleh para penyidiknya, tetapi Enis mengaku salah satu anggota polisi melakukan penekanan. "Sebelum diperiksa terkena tekanan dari polisi lain, luka tembaknya mau dikorek-korek," ujar Enis di depan majelis hakim dan saksi.
Mendengar pernyataan tersebut, Agus menekankan bahwa proses persidangan yang berlangsung Rabu sore itu hanya mengenai standar SOP saat penyidikan berlangsung bukan sebelum penyidikan. "Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2017," tutup Agus.
AMMY HETHARIA I S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Teror London, Polisi Pastikan 4 Orang Tewas