INFO JABAR - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin kerja kepada tenaga kerja asing untuk 600-an orang, sebagian besar di sektor industri.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan hal tersebut setelah membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa, 21 Maret 2017. Sementara itu, ada lebih dari 20 ribu tenaga kerja asing di beberapa kabupaten/kota, yang aktivitas kerjanya lintas kabupaten/kota di Jawa Barat.
Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini digelar pada 21-22 Maret 2017 dengan tema “Eksistensi Tenaga Kerja Asing Legal dan Formal di Provinsi Jawa Barat”. Rakor ini dihadiri tiga pihak, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja. “Jadi ada 600 orang yang izinnya dari provinsi karena mereka bekerja antar-kabupaten di provinsi. Ada juga yang bekerja di kabupaten-kabupaten atau lintas kabupaten, sehingga urusannya di kabupaten. Jumlahnya kira-kira 21 ribu kurang,” kata Aher.
Aher menambahkan, pihaknya akan mempertahankan tenaga kerja asing legal tersebut. Namun dengan terus melakukan pengawasan, sehingga tidak ada tenaga kerja asing yang ilegal. “Jika ditemukan tenaga kerja asing ilegal, pemerintah akan menindak tegas,” ucapnya.
Selain itu, Aher akan terus mendorong upaya sertifikasi melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan daya saing global dan menjadi daya tarik para investor. “Seseorang memiliki keahlian kan harus ada tandanya, buktinya yang diuji. Bukti uji itu sertifikasi. Kalau dia punya sertifikasi, berarti keahlian yang tercatat dalam sertifikasi itulah keahlian dia. Dan tentu sertifikasi tidak keluar kecuali dari lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah secara sah menjadi lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi,” kata pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Jawa Barat tersebut.
Untuk itu, Aher meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat bersama dinas terkait lainnya meningkatkan proses sertifikasi tenaga kerja setiap tahunnya. Terlebih lagi setiap tahun Jawa Barat memiliki angkatan kerja yang besar dan mencapai ratusan ribu orang. “Kita ingin mereka (angkatan kerja) nanti di programnya itu—di SMK—memiliki sertifikat bekerja sama dengan Badan Sertifikasi Nasional untuk mendapatkan dua sertifikat sekaligus. Sertifikat pertama Surat Tanda Tamat Belajar dan sertifikat kedua adalah sertifikat keahlian dari sekolah tempat mereka bernaung,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan rakor ini digelar untuk memberdayakan para pelaku hubungan industrial dalam pelaksanaan peran dan fungsi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk mendukung tercapainya koordinasi dan komunikasi anggota LKS provinsi dan LKS kabupaten/kota di Jawa Barat agar terwujud hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan, serta untuk mendorong Provinsi Jawa Barat menjadi daerah yang ramah investasi. “Kami juga ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing yang legal dan formal di Jawa barat, serta bagaimana bentuk antisipasi penanganan dan pengawasannya,” ujar Ferry.
Melalui rakor ini diharapkan bisa dirumuskan investasi dan ketenagakerjaan yang memadai dan seimbang. Artinya, bisa memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun para buruh sebagai tenaga kerja. (*)