TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo bertemu dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Rabu, 22 Maret 2017. Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan, begitu pula dengan pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Adat. Pertemuan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat, Jokowi menyatakan akan menyiapkan Surat Presiden (Supres), yang akan disampaikan kepada DPR. “Satgas dibentuk saja segera karena dapat membantu proses-proses verifikasi lahan untuk dilepaskan. Semakin banyak jumlah area yang diverifikasi, semakin baik,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis dari AMAN, Rabu, 22 Maret 2017.
Jokowi juga meminta Kementerian Dalam Negeri mempercepat sejumlah Surat Keputusan (SK) Masyarakat Adat sekaligus mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang masyarakat adat. “Karena perda dan SK itu mempercepat proses pengembalian tanah adat yang merupakan hak masyarakat adat,” kata dia.
Saat ini terdapat 18 SK Hutan Adat yang tengah disiapkan pemerintah. Hal itu merupakan kelanjutan dari penyerahan SK Hutan Adat kepada sembilan komunitas adat pada akhir Desember 2016. “Tapi ini kecil sekali karena lahannya ada, tapi tidak bisa dikeluarkan karena harus ada perda atau SK bupati,” ujar dia.
Menurut Jokowi, hutan lebih baik dikelola masyarakat adat. Sebab, hutan telah menjadi hak masyarakat adat sehingga akan lebih lestari, terjaga, dan terpelihara. “Saya sudah lihat sendiri,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyambut positif dukungan yang diberikan Presiden terhadap RUU dan Satgas Masyarakat Adat. “Setelah pertemuan, AMAN dan Kantor Staf Kepresidenan langsung bertemu dan bekerja untuk memastikan Satgas dibentuk,” ujar Rukka.
GHOIDA RAHMAH