TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang ketiga tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kamis 23 Maret 2017 besok.
"Besok rencana akan dihadirkan tujuh orang saksi termasuk satu orang saksi yang belum sempat diperiksa pada persidangan kedua yang lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Simak : Sidang E-KTP, KPK Telisik Sumber Dana yang Dimiliki Andi Narogong
Febri mengatakan bahwa satu dari tujuh saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh yang tidak hadir pada sidang pekan lalu. Tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan KPK pada Kamis besok, pernah bertugas di Komisi II DPR, yakni Miryam Haryani, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi.
Sementara tiga saksi lainnya adalah Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Wisnu Wibowo dan stafnya, Suparmanto, serta staf Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dian Hasanah.
Febri menjelaskan jaksa saat ini telah merancang pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dan pihak swasta yang masuk dalam berkas dakwaan.
GRANDY AJI
Baca : Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap, Siapa Saja?