TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012, Ferga Andriyana, mengaku pernah diancam oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja jika tidak mengikuti perintahnya dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes). Pengakuan ini ia ungkapkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
"Kami sempat diancam sama Pak kepala dinas kalau tidak mengikuti perintah beliau akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil," kata Ferga di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca juga: Atut Dijerat 3 Kasus, Suap Sengketa Pilkada hingga Alat Kesehatan
Ferga menjelaskan ancaman ini bermula saat dia melapor bahwa pengadaan alat kesehatan itu banyak yang cacat hukum dan melanggar peraturan. Pelanggaran ini ia temukan sejak dari proses administrasi. Dia menjelaskan, pada pelaksanaan seleksi administratif, hanya enam perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran. Enam perusahaan itu, kata Ferga, adalah perusahaan yang sudah dipilih sejak awal.
Ferga menemukan dokumen penawaran yang ditandatangani di atas materai juga tidak asli dibuat oleh manajemen perusahaan, melainkan oleh staf Dadang Priyatna yang bernama Ahmad Syaifuddin. "Panitia dilarang atau tidak boleh crosscheck keabsahan dokumen tersebut," kata dia.
Terus terang Ferga mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dan kepala dinas dan sekretaris dinas. Ia diminta oleh kepala dinas, apapun yang terjadi harus berkoordinasi dengan Dadang dan Yuli. Dadang Priyatna adalah Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, merupakan tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut. Sedangkan Yuni Astuti adalah direktur utama PT Java Medika.
Simak pula: Korupsi Alat Kesehatan, Rano Bantah Terima Rp 700 Juta
Menurut Verga, beberapa hal yang telah ditentukan Dadang dan Yuni adalah spesifikasi alat kesehatan, harga perkiraan sementara, hingga mengumumkan pemenang lelang yang telah ditentukan sebelumnya.
Sejak 2006, Djaja telah menandatangani pernyataan loyalitas kepada Atut. Ia berjanji untuk menuruti semua perintah Atut dan Wawan, pemilik PT Balipasific Pragama. Atut dan Wawan diduga mengatur proyek pengadaan alat kesehatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta perusahaan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar.
Lihat juga: Terungkap, Atut Minta Pejabatnya Teken Surat Loyalitas Ini
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK, beberapa nama yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi di antaranya Wawan yang diduga menerima Rp 50 miliar, Djaja Rp 590 juta, Yuni Rp 23 miliar, dan Rano Karno Rp 300 juta. Mereka diduga ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten 2012.
MAYA AYU PUSPITASARI