TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin mencegah Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda Heri Susanto alias Abun, tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda yang masih buron, ke luar negeri. "Iya, dia dicegah ke luar negeri," kata Safaruddin saat dihubungi, Selasa, 21 Maret 2017.
Abun ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Koperasi Serbausaha (KSU) PDIB Samarinda berinisial NA. NA diketahui sebagai administrator dan penentu tarif pungli setiap kendaraan yang masuk Pelabuhan Peti Kemas Samarinda. Sedangkan Abun diduga kuat turut menikmati hasil pungli yang dilakukan KSU PDIB Samarinda. Kasus pungli hasil tangkap tangan tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur ini melibatkan uang kontan Rp 6,13 miliar.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak muncul-muncul. Jadi kami tetapkan dia masuk DPO (daftar pencarian orang)," ucap Safaruddin di Markas Brimob Polda Kalimantan Timur di Jalan Sultan Hasanuddin, Senin lalu.
Dari kasus pungli yang dilakukan KSU PDIB Samarinda, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. PDIB memanfaatkan surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda yang menetapkan koperasi tersebut sebagai pengelola parkir di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda.
Baca pula:
Pungli Samarinda, Pengakuan Pelabuhan Palaran Ungkap Fakta Baru
Pungli Pelabuhan Peti Kemas, Gubernur Menolak Disebut Kecolongan
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang bahkan harus diperiksa selama 12 jam terkait dengan kasus tersebut sejak pukul 13.00 hingga 01.30 Wita, Sabtu-Minggu, 18-19 Maret 2017.
Sehari setelah diperiksa, Jaang mencabut resmi SK yang diberikan kepada KSU PDIB Samarinda per 20 Maret 2017. SK tersebut dicabut melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/131/HK-KS/III/2017 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas Nama Koperasi Serbausaha PDIB Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA
Simak: 10 Kode dan Sandi dalam Kasus-kasus Korupsi