TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, ada 11 poin yang menjadi dasar pengaturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat untuk mengatur opersasional taksi online mengikuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan berlaku 1 April 2017 nanti. "Ada 11 poin itu yang harus ktia alighment-kan dalam Pergub itu kaitannya dengan Perhmenhub 31 itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Maret 2017.
Dedi merinci 11 poin tersebut. Diantaranya penggolongan taksi online masuk kategori angkutan sewa, surat tanda nomor kendaraan khusus, pengaturan kapasitas silinder mesin, batas tarif angkutan, kuota kendaraan, kewajiban berbadan hukum, wajib uji KIR berkala, memiliki pool dan bengkel, pengaturan pajak kendaraan, hingga memasang akses digital di dashboard kendaraan.
Baca juga:
Taksi Online, Ini Hasil Telekonferensi Soekarwo dengan Menhub
Beberapa item itu, misalkan nomor khusus akan diserahkan pengaturannya pada Polri. "Tanda nomor kendaraan bermotor itu akan diatur oleh kepolisian," kata Dedi.
Kapasitas silinder mesin akan dibatas minimal 1000 CC sampai 1300 CC. Lalu surat kendaraan bermotor atau STNK itu harus atas nama badan hukum. "Mau koperasi atau apa terserah, nanti perorangan yang bekerjasama dengan badan hukum tersebut. Itu berasarkan Undang-Undang 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum," kata Dedi.
Dedi mengatakan, selanjutnya mengenai pengaturan tarif diserahkan sepenuhnya pada gubernur mengikuti asas domisli perusahaan. Tarif tersebut akan diberlakukan seragam di seluruh Jawa Barat, kecuali wilayah yang masuk kawasan Jabodetabek. "Untuk wilayah Jabodetakbek berbeda, pengelola transportasinya Badan Pengeloa Transportasi Jabodabek ada tiga provinsi di dalamnya yakni DKI, Jabar, dan Banten. Di Jawa Barat itu untuk Bekasi-Bekasi dan Depok," kata dia.
Baca pula:
Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisinya
Menurut Dedi, penghitungan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu akan dihitung dari komponen tarifnya. "Ada komponen biaya langsung dan tidak langsung, kita sepakati dulu di situ," kata dia.
Sementara untuk kuota kendaraan taksi online itu akan diatur berdasarkan kawasan. "Kuota ini tidak bisa dilihat lokal, terutama untuk kawasan metropolitan. Seperti metropolitan Bandung, metropolitan Cirebon tidak bisa diliaht parsial, kita akan lihat demand-nya seperti apa," kata dia.
Silakan baca:
Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif
Menurut Dedi, dirinya sudah membentuk tim kecil untuk merumuskan Peraturan Gubernur yang ditargetkan bisa diteken gubernur pada 1 April 2017 saat Permenhub 32/2016 itu berlaku. Tim kecil itu terdiri diantaranya perwakilan kabupaten/kota, Polda, Organda, asosiasi taksi konvensional dan online, serta yayasan konsumen. "Kita akan membaut aturan yang implementatif,” katanya.
Dedi mengatakan, hingga saat ini baru 10 persen taksi online yang mengurus izin di Jawa Barat. Seluruhnya yang telah mengatungi izin itu beroperasi di wilayah Jabodetabek.
AHMAD FIKRI