TEMPO.CO, Bojonegoro - Dua orang tertangkap tangan Tim Saber Pungli saat melakukan penipuan dan pemerasan atas Sri Hartini, seorang kepala desa di Bojonegoro, Senin malam, 20 Maret 2017. Kepada korban kedua tersangka mengaku sebagai wartawan dan utusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Salah seorang tersangka, Rudi S, 42 tahun, mengaku sebagai wartawan sebuah media di Surabaya, sedangkan satu orang lainnya, Budi Pras (43), mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini keduanya ditahan di Kepolisian Resor Bojonegoro, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta dari total Rp 16 juta.
Baca juga:
Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi
Kedua tersangka ditangkap di rumah korban di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Senin malam. Kasus pemerasan dan penipuan ini terungkap setelah korban nekat melapor polisi.
Menurut Sri Hartini, awalnya kedua tersangka datang ke rumahnya pada Minggu, 12 Maret lalu. Saat pertama datang, mereka mengaku sebagai wartawan dan utusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pembicaraan mereka, tersangka mengaku mempunyai data-data dari kejaksaan terkait dengan penyimpangan program di Desa Pejok. Tersangka mengancam akan mengangkat kasus ini ke kepolisian dan kejaksaan. “Saya jadi bingung,” ujar korban kepada Tempo, Selasa, 21 Maret 2017.
Padahal korban mengaku program pembangunan di desanya tidak ada masalah. Termasuk program pembangunan yang dipersoalkan kedua tersangka. Namun, karena tidak ingin gaduh, korban meminta hal tersebut tidak dimuat dalam berita. Atas tawaran itu, tersangka menawarkan membuat laporan tentang profil kemajuan Desa Pejok.
Biaya yang diminta sebesar Rp 180 juta, yang dibagi masing-masing Rp 90 juta untuk dua orang. Namun, karena terlalu besar, korban minta jumlahnya dikurangi. Tersangka kemudian menyebut biayanya Rp 100 juta. Korban ketika itu mengatakan hanya memiliki uang Rp 10 juta. Tersangka yang disodori uang Rp 10 juta awalnya tak menerima jumlah itu. Bahkan mereka mengeluarkan kuitansi yang ditulis ada kekurangan jumlah uang Rp 90 juta. Sisa uangnya akan diminta kembali pada Senin, 20 Maret. “Program di desa saya lancar,” kata Sri terkait dengan program yang dipersoalkan kedua tersangka.
Merasa diperas dan ditipu, kepala desa perempuan ini nekat melapor ke kantor Kepolisian Resort Bojonegoro. Pada Senin petang kedua tersangka datang ke rumah korban. Tujuannya meminta kembali uang sejumlah Rp 90 juta. Diminta uang sisa, korban mengaku hanya mempunyai sisa dana Rp 6 juta dan diberikan ke tersangka.
Polisi yang sudah berada di sekitar rumah korban langsung menangkap kedua tersangka. Mereka digelandang ke kantor Polres Bojonegoro, berikut barang bukti uang tunai Rp 6 juta, kuitansi, dan sepeda motor yang dipakai keduanya.
Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan aksi ini murni kriminalitas, yaitu penipuan. “Ya, mereka tertangkap tangan,” kata Wahyu kepada Tempo, Selasa. Dia menambahkan, anggota yang menangkap kedua tersangka adalah dari Tim Saber Pungli Polres Bojonegoro.
SUJATMIKO
Simak:
Wah, Tamat Sudah Cerita Harimau Lucu di Markas Koramil Jawa Barat