TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Pemerintah Provinsi Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca: Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Rugikan Negara Rp 79,79 M
Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar. Selain itu, Atut didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp 500 juta. Selain menghadapi kasus ini, Atut menghadapi kasus lain. Berikut ini tiga kasus Atut.
1. Suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Peran: Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana, diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Susi juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Status: Mahkamah Agung menambah tiga tahun hukuman menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta (23 Februari 2015)
Baca juga: Terbukti Suap MK, Atut Dihukum 4 Tahun Penjara
Pasal yang dikenakan:
Pasal 6 ayat 1-a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.
2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Peran: Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Chaeri juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Status: Menjadi tersangka (7 Januari 2014)
Sidang pertama: 8 Maret 2017
Pasal yang dikenakan:
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.
3. Gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten
Pasal dikenakan: Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12-e, atau Pasal 12-a, atau Pasal 12-b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11.
Status: Tersangka (14 Januari 2014)
MAYA AYU PUSPITASARI | EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo