TEMPO.CO, Mataram - Gempa berkekuatan 6,4 skala richter atau getarannya 5 MMI yang terjadi pukul 7.10 Waktu Indonesia Tengah berasal dari kedalaman 117 kilometer di lokasi berjarak 23 kilometer tenggara Denpasar Bali atau 8.88 Lintang Selatan - 115.24 Bujur Timur dirasakan besar mengguncang Kota Mataram yang berada di seberang timur Bali. Tamu Hotel Fave yang berlantai tiga di Jalan Langko Mataram berhamburan keluar di halaman.
Demikian pula warga Lingkungan Presak Timur Kelurahan Dasan Agung yang padat penduduknya semuanya menghindar dari bangunan rumah. Mereka berada di jalanan lingkungan depan rumah masing-masing. ''Cukup besar. Mulai dari gerakan pertama disusul goncangan keduanya yang besar sekali,'' kata seorang tukang ojek Unggul di seberang Hotel Fave kepada Tempo.
Baca juga:
Gempa Bumi 5,2 SR Guncang Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
Seorang siswa kelas 5 SDN 5 Mataram Pria Ananda merasakan kursi tempatnya duduk bergoyang-goyang. Juga air dalam bak mandi penduduk bergoyang terguncang oleh gempa tersebut. Tetapi belum ada laporan kerusakan yang diakibatkan gempa tersebut.
Kepala Stasiun Geofisika Mataram Agus Riyanto menjelaskan bahwa dampak gempa bumi berupa guncangan lemah hingga sedang dirasakan di daerah Kuta-Bali, Gianyar, Denpasar, Mataram, dan Sumbawa bagian Barat dalam skala intensitas II SIG BMKG atau (III-V MMI). ''Di daerah ini guncangan gempa bumi dirasakan oleh hampir semua orang,'' ujarnya.
Ditinjau dari kedalamannya, gempa bumi ini merupakan jenis gempa bumi menengah akibat aktivitas subduksi, hasil interaksi Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia.
Terkait dengan peristiwa gempabumi tersebut diatas yang baru saja terjadi, hingga laporan ini disusun pada pukul 07:26 Wita belum terjadi aktivitas gempa bumi susulan. Masyarakat dihimbau agar tetap tenang, dan terus mengikuti arahan BPBD dan BMKG. Khusus masyarakat di daerah pesisir Selatan Timur Bali hingga Barat Lombok dihimbau agar tidak terpancing isu karena gempa bumi yang terjadi tidak berpotensi tsunami.
SUPRIYANTHO KHAFID
Simak berita lain:
Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan