TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D. Suryadi, menyampaikan simulasi persidangan Ahok yang harus selesai sebelum bulan Ramadan.
"Kami tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama dengan ini menyampaikan simulasi persidangan pengajuan ahli dalam proses persidangan," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Saksi Ahli Djisman Samosir Pernah Ringankan Ariel
Trimoelja mengatakan, pada sidang ke-16, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pada Senin depan, 27 Maret 2017. Ahli yang akan dihadirkan ialah Bambang Kaswandi Purwo sebagai ahli bahasa, Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi, Noor Azis sebagai ahli hukum pidana. Selain ketiga nama itu, pihak Ahok juga berencana mendatangkan tiga ahli di luar berita acara pemeriksaan.
Namun, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto merevisi dan memundurkan persidangan pada Rabu, 29 Maret 2017. "Karena ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya untuk penasihat hukum, supaya mempersiapkan ahli yang akan dipanggil," kata Dwiarso, Selasa, 21 Maret 2017.
Sedangkan pada sidang ke-17, pihak Ahok menjadwalkan pada Selasa, 4 April 2017 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang tersebut sekaligus pemeriksaan barang bukti. Sidang ke-18 diagendakan pada 11 April 2017, dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Sidang Ahok, Ahli Pidana Hukum Beberkan Muasal 2 Pasal Penjerat
Kemudian sidang ke-19, pihak Ahok berencana menggelarnya pada 18 April 2017, dengan agenda pembelaan atau pledoi Ahok serta penasehat hukum. Namun, Dwiarso memutuskan agar sidang dimajukan menjadi tanggal 17. Sebab, pengamanan polisi sudah digeser ke sejumlah tempat pemungutan suara untuk pilkada putaran kedua. "Senin sidang, Selasa tidak ada sidang. Rabu libur pilkada. Saya kira bisa," ucap Dwiarso.
Selanjutnya sidang k-20 pada 25 april 2017 dijadwalkan replik jaksa penuntut umum. Lalu dilanjutkan duplik Ahok dan penasihat hukum pada sidang ke-21 yang digelar pada 2 Mei 2017. Terkahir, sidang ke-22 yang dijadwalkan pada 9 mei 2017 merupakan putusan atau vonis hakim.
"Kami ucapkan terima kasih. Tapi putusan terserah pada majelis, tidak membatasi seminggu. Yang perlu jadi catatan yang mulia, jadwal yang kami istilahkan sebagai simulasi dengan understanding kalau ada kesepakatan JPU tidak keberatan tanggal 11 sudah menyampaikan tuntutan," ujar Trimoelja.
FRISKI RIANA