TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus suap Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua, penyerahan ke jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Perkara Suap Pajak, Berkas Pemeriksaan Handang Hampir Lengkap
Dalam perkara ini Handang diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk menyelesaikan persoalan pajak. Febri menuturkan, jaksa saat ini tengah menyusun dakwaan secara sederhana tapi komprehensif untuk dibacakan dalam sidang perdana nanti.
Ia mengimbau publik menyimak lebih baik dakwaan yang akan disampaikan jaksa. Sebab, kata dia, di dalam dakwaan Handang akan ada informasi lebih rinci berkaitan dengan suap pajak tersebut.
Pada sidang kasus suap pajak yang digelar pada Senin, 20 Maret 2017, Handang hadir sebagai saksi. Dalam persidangan kemarin disebutkan sejumlah nama. Di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Selain itu, nama penyanyi Syahrini muncul dalam persidangan.
Baca juga: Muasal Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo Muncul di Kasus Suap Pajak
Terkait dengan nama-nama tersebut, Febri menuturkan, KPK perlu memperhatikan dengan teliti mana persoalan yang menjadi kewenangan KPK. Selain itu, kata dia, pihaknya akan melihat fakta di persidangan. “Jika memang dari fakta persidangan menjadi domain KPK, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Pada perkara PT EKP, Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menyelesaikan masalah pajaknya. Perkara pajak yang menyeret PT EKP adalah restitusi, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.
DANANG FIRMANTO