TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Dalam waktu dekat, Bambang yang kini berstatus sebagai tersangka, akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Memang cukup banyak aset yang kami sita karena kami menggunakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Febri di KPK, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: TPPU Wali Kota Madiun, KPK Menduga Aliran Dana Masuk ke Muspida
Febri membeberkan aset yang disita adalah 4 unit mobil mewah, yaitu Humer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wranger. Selain itu, KPK menyita 13 alat berat. Ada pula 6 tanah dan bangunan, 1 lahan sawah, dan 1 ruko. Bangunan tersebut ada yang berlokasi di Madiun, Jombang, dan Kediri.
Febri melanjutkan selain aset-aset tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 6,99 miliar dan US$ 84,461, dan perusahaan PT Mitra Anggun Keluarga Bersama. Jumlah itu tersimpan dalam 11 rekening bank. Selain itu, penyidik menyita saham BJTM sejumlah sekitar 15 juta lembar dengan total nilai Rp 6,6 miliar.
Ada pula sejumlah uang yang disita, yaitu Rp 1,2 miliar dalam bentuk rupiah, riyal, dolar Amerika, dan dolar Singapura. KPK juga menyita 1 kilogram emas senilai Rp 530 juta. Selain itu, pengembalian uang dari 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Madiun senilai Rp 836 juta.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Periksa Bekas Kepala Kejaksaan
Febri menegaskan KPK telah menyerahkan berkas tahap kedua untuk tersangka Bambang Irianto kepada jaksa penuntut umum. Ada tiga kasus yang tengah menjerat Bambang, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Bambang terseret kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012. Awalnya, ia diduga menerima hadiah sehubungan dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Nilai proyek itu Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak 2009-2012.
DANANG FIRMANTO