TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
"Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari penasihat hukum," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata 'Pakai' dalam Pidato
Salah satu dari tiga saksi ahli adalah dosen dengan jabatan Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir.
Selain sebagai dosen di Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir pernah menjadi saksi ahli pada persidangan Ariel Peterpan pada 2010. Pada persidangan itu, Djisman Samosir menjadi saksi ahli yang meringankan Ariel.
Waktu itu ia berpendapat terdakwa kasus video porno Ariel tidak bisa dituntut pidana. Alasannya pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, dalam Undang-Undang tentang Pornografi, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tak bisa dipakai menjerat Ariel.
Menurut Djisman, Undang-Undang ITE baru berlaku pada 2008, sehingga tak bisa dipakai menjerat perbuatan yang dilakukan pada 2006. "Itu tidak boleh berlaku surut," katanya di Pengadilan Negeri Bandung.
Simak juga: Sidang Ahok, Pendapat Keagamaan MUI Dinilai Picu Aksi Demonstrasi
Setahun kemudian, Djisman Samosir juga menjadi saksi ahli bagi sidang adik ipar Ismail Malinda Dee, Ismail bin Janim, yang dituduh melakukan pencucian uang.
Djisman Samosir sebagai ahli pidana juga menghasilkan buku-buku pidana, seperti Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, dan delik khusus hak milik, yang oleh pengacara dan jaksa sering dijadikan rujukan di persidangan.
ANTARA | EVAN (PDAT, SUMBER DIOLAH TEMPO)