Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ahli Pidana Hukum Beberkan Muasal 2 Pasal Penjerat

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana, Djisman Samosir, menceritakan asal muasal Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Djisman menuturkan, Pasal 156 sudah terlebih dulu ada dalam KUHP, yang merupakan aturan sejak zaman penjajahan Belanda pada 1918. Sementara Pasal 156a, kata dia, baru disisipkan pada 1965.

"Pada waktu itu ada kondisi-kondisi di negara ini yang menurut penglihatan pemimpin negara, ada persoalan-persoalan keagamaan," kata Djisman, saat menjadi saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca : Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata `Pakai` dalam Pidato

Djisman mengatakan, penyisipan itu dilakukan melalui Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965. Menurut dia, Pasal 156a merupakan satu-satunya pasal yang disisipkan, dan sudah diatur dalam Pasal 4 PNPS tersebut.

Selain itu, juga ada prosedur mengenai peringatan keras terhadap orang yang melakukan penodaan agama, misalnya peringatan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.

Menurut Djisman, PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dibuat karena pasal penodaan agama yang sudah lebih dulu ada di KUHP, belum secara tegas mengatur hukuman bagi tindakan penodaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antaranya Pasal 154, 155, dan 156 yang hanya membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap terhadap suku, golongan, pemerintah, dan kelompok tertentu.

Simak pula : Syahrini Sengaja Disebut Handang dalam Sidang Suap Pajak, Namun...

Ahok didakwa pasal alternatif yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156, hukuman pidana penjara maksimal empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan, Pasal 156a mengatur pidana penjara maksimal lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

FRISKI RIANA
Baca juga : Netty Digadang Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, Aher: Ngalir Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

16 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.