TEMPO.CO, Samarinda - Surat keputusan Wali Kota Samarinda yang mengatur tentang pungutan di area parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran dicabut. Pencabutan ini dilakukan dengan menerbitkan SK baru.
"Langkah ini sesuai dengan janji Wali Kota kemarin untuk mencabut SK itu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah di ruang kerjanya di Balai Kota Samarinda, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan
SK tahun 2016 yang diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dibatalkan dengan menerbitkan SK baru, yakni Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 551.21/131/HK-KS/III/2017 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas Nama Koperasi Serbausaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.
Karena disalahgunakan Koperasi Serbausaha PDIB Samarinda untuk menarik pungutan kendaraan yang masuk pelabuhan peti kemas dengan tarif Rp 20 ribu per kendaraan, SK itu dicabut. "Dengan adanya SK pencabutan ini, tidak dibenarkan lagi menarik retribusi di sana," ujar Syarif.
Baca juga: Pungli Pelabuhan Peti Kemas, Gubernur Menolak Disebut Kecolongan
Seusai pencabutan SK, Pemerintah Kota Samarinda juga mengerahkan instansi terkait untuk mengawasi pelabuhan peti kemas guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar. "Iya, seperti itu, instansi terkait (Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda) akan memastikan ke sana," kata Syarif.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA