Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awasi Obat dan Makanan, BPOM akan Gunakan Barcode

image-gnews
Kepala BPOM Penny Lukito menggerebek sebuah pabrik saus yang diduga menggunakan bahan berbahaya. TEMPO/Marifka Wahyu
Kepala BPOM Penny Lukito menggerebek sebuah pabrik saus yang diduga menggunakan bahan berbahaya. TEMPO/Marifka Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menggunakan teknologi informasi untuk pengawasan obat dan makanan. "Kami akan menggunakan teknologi informasi untuk pengawasan rutin," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Selasa, 21 Maret 2017, seusai rapat terbatas mengenai perlindungan konsumen di Kantor Presiden, Jakarta.

BPOM sedang menyiapkan aplikasi barcode di produk obat. Mendatang, aplikasi ini juga akan digunakan pada makanan. Dengan teknologi ini, kata Penny, akan bisa diketahui produk yang membahayakan konsumen. Dengan barcode, pengawasan bisa dilakukan bersama dengan masyarakat.

Baca:
Perpres dan Inpres Dipersiapkan untuk Perkuat BPOM
BPOM: Permen Dot Kantongi Izin, Tak Ada Bahan ...

Dalam rapat itu, kata Penny, Presiden memerintahkan agar BPOM untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. Ini dilakukan terutama pada jajanan anak sekolah maupun di pasar. Sebenarnya program seperti itu sudah ada di BPOM, namun Penny berjanji akan lebih memperketat pengawasan. "Jadi intinya adalah pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan mengenai perlindungan konsumen."

BPOM juga akan mengintensifkan penanganan pengaduan konsumen di masing-masing kementerian maupun di BPOM. Pengaduan konsumen harus mudah dilakukan. "Harus ada kepastian pengaduan akan ditanggapi," kata Penny.

Baca juga:
Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang
Gubernur Awang Faroek Akui Kenal Buron Kasus Pungli Samarinda

Saat membuka rapat, Presiden mengatakan konsumen Indonesia baru paham hak-hak sebagai konsumen, tapi belum mampu memperjuangkannya. Karena itu dia meminta agar edukasi dan perlindungan konsumen terus dilakukan. "Konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya, tapi belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen," kata Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden menjelaskan dalam laporan yang diterimanya, indeks kepercayaan konsumen (IKK) Indonesia pada 2016 masih rendah yaitu 30,86 persen atau sampai level paham. Angka ini jauh dibandingkan IKK Eropa yang sudah mencapai 51,31 persen.

Selain itu, perilaku pengaduan konsumen Indonesia juga masih rendah. Saat ini pengaduan konsumen secara rata-rata masih 4,1 pengaduan dari 1 juta penduduk. Sedangkan di Korea Selatan, ada 64 pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk. 

Jokowi memnta perlindungan konsumen juga harus menjadi perhatian. "Ini sangat terkait dengan kehadiran negara untuk melindungi konsumen secara efektif." Efektivitas perlindungan negara, kata dia, bisa dilihat dari sejauh mana norma dan aturan bisa dipenuhi dan dipatuhi para produsen, serta sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Jokowi menyebut contoh yang menunjukan tingkat kepatuhan produsen terhadap standar produk SNI yang masih rendah. Sebab, hanya 42 persen barang yang beredar sesuai dengan SNI. Karena itu dia meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen bekerja keras sehingga kehadiran mereka bisa dirasakan masyarakat.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

Foto kombinasi gaya ketiga Calon Presiden (dari kiri) Anies baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.


Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.


OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

3 Februari 2023

Ilustrasi: Rio Ari Seno
OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

23 Januari 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus


Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

24 Desember 2022

Aktivitas petugas agen tabung gas elpiji di Gambir, Jakarta, Selasa, 02 Maret 2022. Petugas mengkhawatirkan konsumen tabung elpiji 12 kg akan beralih ke tabung elpiji 3kg, dikarenakan kenaikan elpiji 12kg mengalami kenaikan mencapai Rp 187.000. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

Polisi menangkap 20 orang yang diduga mengoplos gas LPG 12 kilogram


Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

24 Desember 2022

Ilustrasi gas 12 kg. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

Para pengoplos LPG ini memindahkan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram