TEMPO.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku mengenal HS, salah seorang tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Samarinda. Dari keterangan polisi, HS alias Heri Susanto alias Abun, berstaus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. "Saya sudah bisa menafsir HS itu siapa," kata Awang di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 21 Maret 2017.
Awang membenarkan bahwa HS adalah salah satu pengusaha ternama di Kalimantan Timur yang juga sempat berurusan dengannya terkait keberadaan kebun binatang yang sedang dibangun. Kebun binatang itu diketahui bermasalah karena menghalangi kelanjutan pembangunan ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV Palaran, Samarinda.
Baca: Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam
"HS itu pengusaha yang barusan berurusan dengan kami, dia membangun kebun binatang (di ruas jalan tol Samarinda - Balikpapan)," kata Awang.
Menurut Awang, HS merupakan seorag pengusaha ternama di Kota Samarinda. Sejumlah kegiatan usaha dijalani HS, termasuk usaha tambang batu bara. Berdasarkan keterangan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Komura berinisial DH dan dua orang lainnya pengurus Pemuda Demokrat Indoensia Bersatu (PDIB) HS dan AN.
Polisi sudah menahan AN dan DH. Adapun HS, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, berperan sebagai pemilik lahan di area pelabuhan yang menikmati hasil dugaan pungli.
Simak: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M
Sebelumnya polisi membongkar dugaan pungli di pelabuhan peti kemas Samarinda. Ada dua koperasi yang dibongkar, KSU PDIB Samarinda dan Komura.
Dari pembongkaran dugaan pungli ini, dari Komura polisi menyita uang tunai senilai Rp 6,13 miliar ditambah sejumlah aset mewah perusahaan. Komura menjalankan bisnis bongkar muat barang di pelabuhan. Polisi menemukan kejanggalan karena ongkos bongkar muat dianggap terlalu mahal dan cenderung terjadi pemerasan.
Sedangkan di kasus dugaan pungli yang melibatkan KSU PDIB Samarinda, polisi membongkar praktek pungutan liar terhadap truk yang keluar dari pelabuhan. Dari pos jaga di pintu masuk pelabuhan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dari KSU PDIB Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA