TEMPO.CO, Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk hingga kini belum berniat mengambil alih kasus dugaan korups Bupati Taufiqurrahman. Kejaksaan masih menunggu respons lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Taufiqurrahman memenangkan gugatan praperadilan di Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Wahyu Heri mengatakan sampai hari ini institusinya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun perintah dari Kejaksaan Agung untuk menyidik Bupati Taufiqurrahman. “Karena tidak ada perintah, kami juga tidak akan melakukan apa-apa,” kata Wahyu Heri kepada Tempo, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Mark-Up dan Suap
Dia menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Taufiqurrahman hingga penetapan tersangka oleh KPK, dilakukan secara mandiri oleh lembaga antirasuah itu tanpa melibatkan kejaksaan. Bahkan selama ini Kejaksaan Negeri Nganjuk, menurut Heri, tidak pernah memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu dalam kasus apa pun.
Karena itu, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman atas penetapan tersangka KPK, dan mengembalikan kasusnya kepada Kejaksaan Agung, Wahyu Heri mengaku tidak paham. “Kami tidak pernah memeriksa Bupati (Nganjuk), kasus yang ditangani KPK juga kami tidak tahu,” katanya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wayan Karya, sebelumnya memutuskan KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurrahman. Wayan mengembalikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Sebab Kejaksaan Agung yang pertama kali mengeluarkan perintah penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi lima proyek di Nganjuk.
Baca juga: Digeledah KPK, Istri Bupati Nganjuk Minta Maaf ke Jombang
Berdasarkan memorandum of understanding (MoU) KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2012 disebutkan, jika di antara ketiga lembaga tersebut menangani satu perkara yang sama, yang berhak menangani kasus tersebut adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan surat penyelidikan.
KPK menetapkan Taufiqurrahman menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi tanpa melibatkan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Lembaga antirasuah menjerat Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat dua periode pada 2008 hingga 2018 mendatang ini dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.
Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga baik secara langsung maupun tidak, dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait dengan lima proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sepanjang 2009. Kelima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, Bupati Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
HARI TRI WASONO