Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Loly Candys, Aktivis Tolak Sebut Pelaku dengan Pedofil

image-gnews
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Proklamasi Anak Indonesia (PAI), Bayu Jiwo menyatakan penyebutan pedofilia dalam kasus kekerasan seksual di akun grup Facebook Loly Candys bisa menjadi celah pelaku lolos dari jerat hukum. Itu sebabnya, Bayu meminta penyebutan pedofil kepada pelaku dihentikan.

"Penyebutan pedofilia adalah bentuk pelunakan dari kejahatan seksual pada anak," kata dia, dalam surat elektroniknya, Selasa 21 Maret 2017.

Baca: Korban Pedofil Grup Facebook Loly Candys 18+ Bertambah  

Dia menuturkan, dalam psikologi, pedofilia disebut sebagai tindakan seksual abnormal. Menurut Diagnostic and Statistic Manual edisi kelima, pedofilia merupakan salah satu bentuk gangguan parafilia, di mana gangguan pedofilia memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan dan fantasi seksual tentang anak-anak pra-puber. Implikasi penyebutan pedofil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam pornografi anak online atau daring melalui akun grup Facebook Loli Candy ini mengakibatkan beberapa hal.

Pertama, miskonsepsi pedofilia dan kekerasan seksual terhadap anak (child molestation). Kedua, potensi atau celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Mamik Sri Supatmi, dosen Kriminologi Universitas Indonesia mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang terbanyak ditemukan berasal dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Bahkan pelaku juga memiliki kedekatan emosional dengan anak.

Baca: Polri Gandeng FBI Telusuri Kejahatan Pedofilia di Facebook 

Berdasarkan beberapa studi, Mamik menjelaskan, separuh pelaku kekerasan terhadap anak tidak benar-benar tertarik secara seksual kepada korbannya. Diagnosa pedofilia hanya dapat dilakukan oleh psikiater forensik yang memeriksa dengan alat ukur tertentu kepada tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat," ucap dia.

Hasil pemeriksaan berupa visum et psikiatrikum. Itu sebabnya, menurut Mamik, menggeneralisir pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai pedofil dan pendefinisian pedofil terhadap tersangka online child pornography melalui akun grup Facebook Loly Candys tanpa melalui pemeriksaan medis yang kompeten, "Sangatlah tidak dibenarkan dan justru akan menimbulkan masalah baru,” tutur Mamik.

Mamik melanjutkan, pedofil tidak selalu mengekspresikan dalam perilaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, kata dia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagian besar adalah bukan pedofil. Jumlah terbesar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat anak. Mereka adalah orang-orang (umumnya adalah laki-laki) yang dianggap ‘normal’ dalam masyarakat (memiliki pasangan perempuan, menikah, memiliki anak-anak, dan tampak sayang dengan anak-anak).

Baca: Grup Emak-emak Pembongkar Awal Pedofilia Online  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan jurnal yang diterbitkan oleh OJJDP (The Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention) melalui data sistem pelaporan berbasis insiden tahun 2004 kepada 24.344 pelaku, menyatakan karakteristik pelaku dewasa yang melakukan kekerasan seksual kepada anak memiliki ciri-ciri: 13,5 persen pelaku lebih dari 2 orang, karakter korban 31,9 persen keluarga dan 54,8 persen kenalan, 79,6 persen peristiwa terjadi di rumah, sebanyak 37,3 persen terjadi di siang hari.

Mamik menyebut celah hukum meringankan atau bahkan menghapus kesalahan orang dengan penyakit jiwa dapat ditemukan pada Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk itu, menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai pedofilia berpotensi untuk digunakan sebagai alasan pemaaf bagi para pelaku.

"Penggunaan alasan penyakit jiwa sebagai alasan pemaaf atau keluar dari jeratan hukum," ucapnya.

 Adapun Proklamasi Anak Indonesia (PAI) adalah jaringan yang terdiri  dari 40 lebih organisasi, lembaga, program, kelompok non pemerintah, dan individu yang memiliki visi menjadi jaringan nasional untuk mendorong terwujudnya kehidupan berkualitas bagi anak.  Proklamasi Anak Indonesia lahir pada 2015 bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 2015 di Jakarta.

NIEKE INDRIETTA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.